Jakarta, Jubi – Perdagangan kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah melibatkan mantan kepala daerah Ahmadi. Yang bersangkutan ditangkap namun tak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyebutkan hanya dua orang yang ditangkap, selain Ahmadi juga seorang berinisial S.
“Sementara satu orang berinisial I melarikan diri,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Subhan, dikutip dari CNN Indonesia, kamis, (26/5/2022).
Menurut Subkhan, hasil pemeriksaan sementara keduanya masih perlu dilakukan keterangan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.
“Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh,” kata Subhan menambahkan.
Sedangkan barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring sudah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.
Tercatat penangkapan kasus penjualan kulit harimau berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan tim balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera dengan Polda Aceh di Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah.
Saat itu tim mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli kulit harimau di wilayah itu. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang. Namun, satu orang pelaku berhasil melarikan diri.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 1 orang yang melarikan diri dan tetap mendalami kasus ini. “Satu orang yang melarikan diri, saat ini masih dalam tahap pengejaran, hal ini agar membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual,” kata subkhan menjelaskan. (*)
Discussion about this post