Jakarta, Jubi – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI memastikan akan turun berunjuk rasa di Istana Negara Senin (11/4/2022) mendatang. Mereka menyatakan sikap tegas agar Presiden Jokowi tak memperpanjang masa jabatan.
“Kita akan tetap gelar aksi pada tanggal 11 April 2022,” ujar Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin HSN DM, dikutip dari CNN Indonesia, Jum’at (8/4/2022).
Menurut Kaharuddin BEM SI mengaku masih tidak puas dengan perintah Presiden Jokowi pada jajaran menterinya untuk berhenti bicarakan perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu.
“Kami butuh bukti bukan sekedar lisan,” kata Kaharuddin menjelaskan.
Selain itu aksi yang digelar mahasiswa pada Senin depan itu menegaskan agenda tuntutan tak cuma soal mendesak setop ide-ide penundaan pemilu, namun juga ada 18 tuntutan lain yang sebelumnya sudah disampaikan mereka namun belum mendapatkan jawaban dari pemerintah.
Tuntutan tersebut mulai dari desakan tuntaskan para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait, menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat, serta membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BEM SI mengatakan turun bersama 1.000 mahasiswa dari Aliansi BEM SI, Aliansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jurusan, dan Aliansi Mahasiswa Fakultas.
Presiden Jokowi sendiri sudah memerintahkan anggota kabinet Indonesia Maju untuk tidak bicara penundaan Pemilu 2024. Dia meminta para menteri untuk fokus menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan mengenai penundaan, perpanjangan,” ujar Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran menegaskan Pemilu 2024 akan tetap digelar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
“Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang ini sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati,” kata Imran. (*)
Discussion about this post