Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka akan mengupayakan kembali mediasi terkait kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Lembaga itu sudah mencoba melakukan mediasi berdasarkan permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Namun, dialog yang digelar Komnas HAM itu justru ditolak oleh warga yang menolak pertambangan.
“Pertengahan Januari kemarin, gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog,” kata Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, dikutip dari Antara, rabu, (9/2/2022).
Menurut Beka, selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS dan BPN.
“Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Namun yang menolak, kami undang tidak datang. Tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang,” kata Beka menambahkan.
Komnas HAM juga bertandang ke Wadas. Ternyata, warga kontra yang menolak datang saat dialog, mereka meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Hal itu juga sudah disampaikanย ke Gubernur yang dijawab siap datang menemui warga.
Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, telah dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju. Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
โDan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,โ jelas Beka menjelaskan.
Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
โWarga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,โ kata Beka menjelaskan.
Komnas HAM kata Beka, akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog. Namun, jika nantinya tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan.
“Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,โ katanya. (*)
Editor : Edi Faisol
Discussion about this post