Kabupaten Bogor, Jubi Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan surat edaran mengenai larangan menerima gratifikasi bagi aparat sipil negara atau ASN, beberapa hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SE yang ditandatangani Ade Yasin Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
“ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif,”tulis surat edaran itu dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022) .
Ade juga mengatakan tindakan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. “Bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade Yasin saat itu.
SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun pada hari Rabu, (27/4/2022) pagi tadi Ade Yasin justru ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan itu, selain Ade Yasin lembaga anti rasuah itu juga menangkap beberapa pihak di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
“Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Ali Fikri.
Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. (*)
Discussion about this post