Jakarta, Jubi – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencabut pembatasan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang lebaran. Kebijakan itu mempertimbangkan pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin terkendali.
“Kami sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2022 yang mencabut aturan sebelumnya yakni SE Nomor 5 tahun 2022 tentang pembatasan cuti saat pandemi Covid-19,” kata Kepala BKD DKI Maria Qibtya, dikutip dari Antara, Selasa, (19/4/2002).
Maria meminta kepala perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah agar selektif memberikan cuti tahunan kepada pegawai di bawahnya agar mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan atau memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sebelumnya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama 2022.
Dalam keputusan bersama itu, ditambahkan cuti bersama yakni pada 29 April, 4-6 Mei 2022. Sedangkan libur Hari Raya Idul Fitri 2022 yakni 2-3 Mei 2022.
Jika digabung libur akhir pekan, cuti bersama dan libur Idul Fitri, maka total hari libur mencapai 10 hari dari 29 April hingga 8 Mei 2022.
Sedangkan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta selama beberapa minggu terakhir kian terkendali. Hal itu mengacu tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di 140 rumah sakit rujukan hingga Minggu (10/4/2022) semakin menurun mencapai 9 persen dengan jumlah tempat tidur terisi mencapai 414 orang dari kapasitas 4.763 tempat tidur.
Sedangkan keterisian ruang perawatan intensif (ICU) juga semakin berkurang dengan keterisian mencapai 113 orang dari kapasitas 763 orang atau mencapai 15 persen. sedangkan jumlah kasus aktif yakni pasien yang dirawat atau diisolasi hingga Senin (18/4/2022) berkurang 248 orang menjadi 2.368 pasien. (*)
Discussion about this post