Jakartaa, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengeksekusian itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Yoman harus menjalani pemidanaan selama empat tahun dan delapan bulan penjara dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan.
“Putusan hakim juga mewajibkan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti [atas kerugian negara] Rp4,5 miliar. Dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima tim jaksa eksekutor, pihak keluarga terpidana telah melunasi uang denda, dan mencicil uang pengganti melalui penyetoran ke rekening penampungan KPK,” kata Ali dalam konferensi pers, Senin (29/4/2024).
Ali mengapresiasi sikap kooperatif Yoman karena memenuhi kewajiban hukumnya. Menurutnya, itu bentuk kepatuhan terpidana terhadap putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret lalu memvonis bersalah Yoman. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Itu sebagaiman dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua terhadapnya.
Majelis hakim juga memutuskan Yoman wajib menjalani pidana kurungan selama tiga bulan apabila tidak membayar denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, harta bendanya akan dirampas, dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar.
Gerius Yoman didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5,76 miliar. Dana itu, di antaranya berupa uang tunai, dan biaya renovasi, serta pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2,59 miliar. Dia menerima gratifikasi tersebut dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, sekaligus CV Walibhu.
Yoman juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp1,17 miliar dalam bentuk apartemen di Jakarta Pusat. Pemberi gratifikasi tersebut ialah Piton Enumbi, Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.
Selain itu, Yoman didakwa menerima uang tunai sebesar Rp2 miliar dari Samuel Kadang. Samuel ialah kontraktor proyek peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu pada 2021.
Vonis hakim terhadap Gerius Yoman lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum KPK, sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara selama tujuh tahun, serta denda Rp350 juta, atau subsider empat bulan pidana pengganti. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!