KPK usut dugaan TPPU Lukas Enembe dengan pihak di Singapura

KPK
Direktur PT Indo Papua, Budi Sultan (kiri) bersama Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan (tengah), pemilik salon Imelda Sun (kanan) bersiap memberikan keterangan sebagai saksi saat sidang lanjutan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Jakarta, Jubi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dengan pihak di Singapura.

“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Roy Letlora, karyawan swasta. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (30/8/2023).

Ali mengatakan bahwa pemeriksaan Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (29/8/2023). Menurutnya, dua saksi lain yang seharusnya diperiksa, yakni Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.

“Sedangkan dua saksi yang sedianya dijadwalkan dipanggil adalah Indra Tarigan (pengacara) dan Marius Daniel Cloete (Freelance Aviasi Global Auto Traders). Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang dipanggil. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya,” ucapnya.

Baca juga :   10 bulan jalani hukuman di PNG, 11 nelayan Indonesia akhirnya bebas

Dia menyebut KPK telah memeriksa Alexander K J Kapisa yang menjabat Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 sampai sekarang dan Ambar Kurniawan (Marketing PT Elang Lintas) pada Senin (29/8). KPK mendalami kedua saksi terkait penggunaan pesawat pribadi Lukas.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua,” ujarnya.

KPK
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). – Antara/Asprilla Dwi Adha/Spt

Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

Baca juga :   Wapres Ma'ruf Amin soal Papua, pilih jalan kesejahteraan dan pengamanan defensif

“Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6).

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.

Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Baca juga :   Ketua NPCI Papua bakar semangat atlet judo tuna netra di ASEAN Para Games 

Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu. (*)

Komentar
banner 728x250