Sentani, Jubi – Kepala Distrik Sentani Margaretha Debby Nukuboy menegaskan kepada para kepala kampung, anggota Bamuskam, dan ketua RT/RW yang bergabung di partai politik (parpol) hingga maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Jayapura, harus segera membuat surat pengunduran diri.
Penegasan itu disampaikan Kepala Distrik Sentani pascapengunduran diri Kepala Kampung Ifale Christoper Suebu yang maju sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pileg 2024. Pemerintah Distrik Sentani telah mengusulkan Penjabat sementara (Pjs) Kepala Kampung Ifale dari ASN Distrik Sentani.
Debby juga mengatakan hal ini sesuai aturan yang berlaku, ketika kepala kampung yang ikut dalam pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) mengundurkan diri, selanjutnya diusulkan agar ASN menduduki jabatan Pjs Kepala Kampung Ifale.
“Sementara jabatan Kepala Kampung Ifale dimandatkan kepada Sekretaris Distrik Sentani,” ujarnya di ruang kerja kantor Distrik Sentani, Rabu (30/8/2023).
Dikatakan, sebelum SK Plt Kepala Kampung Ifale dari Pj Bupati Jayapura terbit pihaknya telah mengusulkan Sekretaris Distrik Sentani Simon Tokoro, untuk menjabat sebagai Pjs Kepala Kampung Ifale guna mengisi kekosongan.
Menurutnya, Kepala Kampung Ifale bersama tiga kepala kampung lainnya telah mengajukan surat pengunduran diri. Keempat kepala kampung itu mundur dari jabatannya, karena ikut mendaftar sebagai caleg, pada pelaksanaan Pileg Serentak 2024 mendatang.
“Secara khusus di wilayah Distrik sentani yang membawahi tiga keluruhan dan tujuh kampung serta ratusan rukun warga dan wilayah, ada puluhan ketua RT/RW yang terlibat di dalam parpol, agar segera membuat surat pengunduran diri termasuk Bamuskam,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra mengatakan, pihaknya ketika memasuki tahapan pendaftaran bacaleg dan jauh sebelumnya sudah disosialisasikan lebih awal kepada pemerintah kampung, bahwa bagi aparat kampung termasuk ketua RT/RW yang bergabung ke dunia politik, untuk segera membuat surat pengunduran diri.
“Bagi aparat kampung, secara khusus kepala kampung, hal ini sangat penting agar segala urusan dan tanggung jawab sebelumnya sebagai kepala kampung juga dapat dibatasi atau diberhentikan. Terutama soal dana kampung dan lain sebagainya,” ujarnya. (*)