Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua menyatakan tak ada pemilih tambahan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua pada 6 Agustus 2025.
Anggota KPU Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Hadi mengatakan, daftar pemilih tetap atau DPT PSU pilgub Papua menggunakan DPT saat pelaksanaan pemilih kepala daerah atau pilkada serentak pada 27 November 2024.
“PSU [pilgub Papua] masih menggunakan [DPT pilkada serentak 27 November 2024] lalu sebanyak 750 959,” kata Abdul Hadi, Jumat (1/8/2025).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, pelaksanaan PSU pilgub Papua harus menggunakan DPT pemilu pada 27 November 2024 lalu.
“Nah, dalam konteks PSU 6 Agustus 2025, tidak ada daftar pindah memilih sehingga hal itu perlu menjadi perhatian serius,” kata Hardin.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI perwakilan Papua, khawatir tidak adanya pemilih tambahan akan menyebabkan banyak warga tidak dapat menggunakan hak suaranya.
“Temuan kami yang paling menonjol adalah terjadi perubahan yang cukup signifikan bahwa tidak ada pemilih tambahan [pada PSU pilgub Papua],” kata kepala kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey.
Komnas HAM perwakilan Papua mengingatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelengara dan pengawas untuk mensosialisasikan itu kepada warga secara massif, agar warga yang memiliki hak untuk memilih namun belum masuk dalam DPT saat pilkada serentak 2024, mengetahui informasi ini.
Sebab dikhawatirkan, apabila sosialisasi tidak dilakukan secara maksimal, tidak adanya daftar pemilih tambahan itu dapat berpotensi menimbulkan kerawanan. (*)



















Discussion about this post