Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Jayapura, Papua, Oktavianus Injama mengatakan, peserta pemilu tahun 2024 segera mendaftar ke penyelenggara pemilu, untuk dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), karena DPTb ditutup pada 7 Februari 2024.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Jayapura, Papua, Oktavianus Injama saat ditemui Jubi di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Papua, Kamis (1/2/2024)
“Kalau tidak punya KTP Kota Jayapura, tetap tidak bisa memilih kecuali, dia [mendaftarkan dirinya] dalam DPTb,” kata Ketua KPU Kota Jayapura, Oktavianus Injama.
Injama mengatakan, masyarakat yang bisa mendaftar dalam DPTb adalah mereka yang tinggal di Kota Jayapura karena tugas, mereka yang menjaga keluarganya yang sakit, atau mereka yang tinggal di Kota Jayapura karena di tempat tinggal sebelumnya ada bencana alam.
Dia mengatakan, karena pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 semakin dekat, maka warga Kota Jayapura boleh mempersiapkan diri, melihat baik calon yang didukung, baik calon presiden dan calon wakil presiden, maupun calon legislatif atau caleg. Sehingga pada 14 Februari warga bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
“Karena hak memilih warga Kota Jayapura akan menentukan pembangunan Kota Jayapura, pembangunan Provinsi Papua, dan pembangunan di negara Indonesia,” katanya.
Selain itu Injama menambahkan, kepada peserta pemilu yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada 14 Februari jalan sajah ke TPS. Karena mereka akan masuk dalam pemilih khusus. (*)
Discussion about this post