Jayapura, Jubi – Ketua Dewan Adat Kabupaten Sarmi mendukung program Amankan Masyarakat Adat, Hutan, dan Tanah Papua atau Amahuta. Selain itu, ia mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan Perkumpulan terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat atau Pt PPMA, Mitra Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, dan Foker Papua dalam perencanaan pemetaan batas-batas tanah ulayat pada lima suku di Sarmi.
Ketua Dewan Adat Sarmi Bernard Cawem mengatakan, kegiatan itu harus terus didukung agar hak-hak masyarakat bisa dilindungi. Menurutnya kegiatan seperti ini sangat baik, namun kurang melibatkan masyarakat adat di sekitar.
“Ini sebagai masukan saja untuk kita semua, melibatkan masyarakat adat sehingga tanah adat itu bisa dipastikan, karena soal tanah adat ini sebagian besar masyarakat belum paham,” katanya, saat pertemuan konsolidasi program mitra LSM yang bekerja di Kabupaten Sarmi, di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/9/2024).
Ia berharap program yang sudah diputuskan bulan lalu di rapat dewan adat bersama masyarakat adat lima 5 suku, agar disampaikan teknisnya misalnya bagian mana saja yang menjadi milik masyarakat adat, sehingga mereka paham. Kemudian program seperti ini harus terus dijalankan karena kalau terhenti, maka masyarakat akan hilang kepercayaan.
“Jadi tolong jaga perasaan mereka, karena ini masyarakat kaum awam beda dengan masyarakat intelektual. Bila perlu jika mereka sudah bisa kerja baru dilepas [dibimbing], kalau belum jangan dilepas cepat-cepat,” katanya.
Ia menyampaikan, program tersebut agar pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Sarmi menjadi lebih baik lagi, apalagi dilakukan oleh masyarakat adat sendiri. “Jadi mari kita bergandengan tangan, supaya Sarmi juga bisa berubah menjadi lebih maju,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Pt PPMA Naomi Marasian mengatakan, proses yang dilakukan kali ini perlu ditindaklanjuti apalagi terkait pemetaan batas wilayah, agar tidak terjadi konflik saat pengelolaan SDA di wilayah lima suku asli di Sarmi. Selain itu, garis batas harus diproses terlebih dahulu, baru dilihat di dalam peta itu seperti apa.
“Apakah sudah terpenuhi informasinya atau belum, dan apakah ada informasi-informasi lain yang memang harus dilengkapi. Seperti tempat-tempat penting yaitu potensi SDA, atau informasi yang menunjukkan ruang kelola masyarakat adat di Sarmi,” katanya.
“Itu yang menjadi bagian yang perlu dilihat, untuk kesempatan kali ini, saya dan teman-teman yang punya pengalaman pemetaan bisa dilibatkan. Pemetaan seperti ini perlu kita bantu dan berkolaborasi, tujuannya pertama adalah untuk mendapatkan kepastian hak di masyarakat,” katanya lagi.
Ia menjelaskan kepastian hak pada masyarakat ada dua, yang pertama dari unsur masyarakat adat itu sendiri apakah sudah ada. Selanjutnya yang kedua mendorong proses penetapan dari unsur negaranya, untuk mendapatkan hak dari segi legalitas sehingga masyarakat tidak perlu takut lagi.
“Memang peta ini kita tidak bisa abaikan, dalam konteks kalau mau bicara legalitas dari sisi kepastian untuk mendapatkan hak masyarakat adat. Karena kalau tidak ada peta untuk mendukung proses pemetaan, maka sama saja kita memberikan ruang kepada kepentingan yang lain, untuk menciptakan negosiasi yang lain,” ujarnya.
Setelah semua tahapan dilakukan, maka tinggal turun lapangan untuk penetapan wilayah-wilayah adat. Selanjutnya dibicarakan soal rencana kelola kawasan SDA.
“Batas-batas ulayat dikasih beres supaya tidak ada persoalan di masyarakat. Bicara kesepakatan tidak bisa diwakilkan, harus orang yang punya hak atas ulayat itu,” katanya.
Proses yang dipikirkan penting yakni peta digunakan sebagai basis perencanaan di wilayah adatnya, dan bisa dipakai di tingkat kampung sehingga semua tahu ada wilayah yang harus dilindungi. Pihaknya juga mendorong adanya peraturan kampung, serta peraturan bupati.
“Itu bagian lain yang memberikan perlindungan dan pengakuan masyarakat adat. Saya berharap desain ini bisa membantu kita menyusun rencana besar, dan saya pikir tidak mungkin kita kerja sendiri-sendiri, namun saling berbagi peran dalam melindungi wilayah adat ini,” katanya. (*)





















Discussion about this post