Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon menanggapi video viral berdurasi kurang lebih 19 detik yang berisi sekelompok masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum atau main hakim sendiri pada seorang warga saat peristiwa kebakaran terjadi di komplek Pasar Youtefa Abepura, pada Minggu (7/1/2024).
Menurutnya, main hakim sendiri adalah perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yang berimbas kepada proses hukum, sehingga kami akan tindak lanjuti itu.
“Tentunya kami akan tindak tegas kepada kelompok-kelompok atau pihak-pihak, oknum-oknum yang melakukan tindak pidana main hakim sendiri,” Mackbon di Kota Jayapura, Senin (8/1/2024).
Menanggapi itu, Mackbon mengimbau sekaligus meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, untuk memproses serta mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum main hakim sendiri.
“Serahkan semua proses ke pihak yang berwajib yakni kepolisian, jangan nantinya merugikan diri sendiri,” katanya.
“Kami minta masyarakat tetap menjaga lingkungannya masing-masing, bila mendapatkan atau mengetahui adanya informasi yang tidak baik bahkan mencurigakan, silakan hubungi pihak yang berwajib melalui Call Center kami yang sudah banyak beredar dan diketahui,” tegasnya.
Saat ditanya soal perkembangan kasus kebakaran, Mackbon menyampaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi-lokasi kebakaran sedang berjalan, yang mana dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos bersama Bid Labfor Polda Papua.
“Olah TKP dilakukan untuk dapat menemukan bukti-bukti petunjuk yang dapat mengarah ke siapa dalang maupun pelaku-pelaku dibalik peristiwa yang sempat membuat tegang warga di Kota Jayapura kemarin,” ujarnya. (*)