Jayapura, Jubi – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura, Raimondus Mote, meminta para caleg Pemilu 2024 agar tidak melanggar peraturan saat pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Untuk pemasangan APK sesuai peraturannya, dan semua kontestan Pemilu 2024 tidak boleh melanggar,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Kota Jayapura, Raimondus Mote di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (12/1/2024).
Dikatakannya, banyak calon legislatif (caleg) yang bertarung di Pemilu 2024 melanggar ketentuan, sehingga APK yang sudah terpasang terpaksa dicabut karena tidak sama dengan peraturan.
“Untuk pengaturan APK itu banyak terjadi pelanggaran akhirnya dengan terpaksa kami harus cabut di taman-taman kota, jalur jalan-jalan utama, dan jalan protokol itu kami cabut karena itu melanggar ketentuan-ketentuan yang ada,” ujarnya.
Peserta pemilu harus memperhatikan estetika wilayah dalam memasang APK termasuk tidak memasang di pohon-pohon. Peserta pemilu dipersilakan untuk memasang di zona yang telah ditentukan.
“Perlu juga saya mengingatkan kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu agar tidak melanggar aturan yang telah diatur dalam undang-undang terkait pengrusakan APK milik caleg lain. Dilarang memasang di tempat pelayanan publik seperti rumah sakit, sekolah, di gedung kantor TNI dan Polri,” ujarnya.
Imbauan tersebut didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasar 28p ayat 1 huruf g, yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk merusak atau menghilangkan APK.
“APK boleh dipasang di Lapangan Trikora Abepura, lapangan PTC Entrop, Batas Kota Waena, Taman Mandala, Pertigaan Kampung Holtekamp, dan Pasar Koya Barat. inilah beberapa lokasi yang kami sudah tetapkan,” ujarnya.
“APK yang sudah ditaruh itu dilarang main sobek atau menurunkannya dan dilarang membakar. Itu bisa kena pidana pemilu. Sementara ini kami pantau belum ada yang tertangkap,” ujarnya. (*)
Discussion about this post