Sentani,Jubi – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jayapura, Alpius Toam mengatakan, dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jayapura sejak 1 Februari 2024, sementara SK Pemberhentian baru diterima pada 27 Februari 2024. Sementara masa kerja menuju purna tugas nantinya pada 1 Mei 2024 mendatang.
“Saya dipanggil ke ruangan kepala badan kepegawaian dan SK pemberhentiannya diberikan kepada saya, SK nya dibuat pada 26 februari 2024,” ujar Alpius saat di temui di Sentani, Selasa (5/3/2024).
Alpius juga mengaku, dirinya sangat tidak menyangka dan tidak mengetahui akan terjadi lebih awal seluruh proses pemberhentiannya hingga dengan serah terima jabatan yang dinilai sangat tidak etis sebagai seorang pejabat eselon II di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jayapura.
“Saya pejabat definitif dan SK saya melalui Bupati Jayapura, bukan melalui seorang penjabat bupati,” kata Toam.
Menurutnya, penyerahan tugas kepada pelaksana tugas diberikan setelah 1 Mei 2024, dimana waktu tersebut merupakan masa akhir tugas atau masa purna tugas. Hal seperti ini tidak boleh dilakukan dalam lingkup pemerintahan karena seluruh proses pemerintahan harus dijaga marwah dan wibawanya.
“SK Pltnya juga diserahkan di dalam ruangan kepada yang berwenang, sementara prosesnya tidak seperti itu. Jabatan Plt seharusnya diserahkan oleh pimpinan daerah ataupun sekda maupun assiten bupati dalam sebuah prosesi resmi,” ujarnya.
Walau demikian, Toam tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut, baginya puluhan tahun mengabdi sebagai pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura jauh lebih berarti baginya, hanya saja proses seperti ini yang tidak melalui prosedur dan terkesan melupakan etika sebagai aparatur sipil negara yang memiliki kode etik perlu dijaga dengan baik dan tidak terulang lagi kepada pejabat-pejabat lainnya.
“33 tahun saya mengabdi di pemerintahan, mengawali karir sebagai guru pada tahun 1991 di STM kotaraja, 2005 menjadi kepala sekolah SMKN5 Jayapura, 2010 kepala sekolah SMK N1 Sentani, 2012 menjadi sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura lalu dilantik lagi menjadi Kepala Dinas Pendidikan. 2019 menjadi kepala dinas PUPR Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, lanjut Toam, ada 14 unit sekolah di semua tingkatan yang terbangun dalam masa enam tahun dan ini jumlah yang cukup banyak di Kabupaten Jayapura.
Setelah pindah ke dinas PUPR Kabupaten Jayapura, hanya dua tugas utama pada waktu yang dikerjakan yakni infrastruktur pendukung PON XX secara khusus infrastruktur jalan. Dan yang kedua adalah menyelesaikan ruas jalan Kemiri menuju Depapre.
“Selama menjabat sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah, semua waktu, tenaga dan dedikiasi saya curahkan sepenuhnya kepada seluruh tugas dan tanggung jawab saya sebagai pimpinan. Sebagai seorang yang memiliki basic dasar Teknik. Hal seperti ini menjadi bagian terpenting dari seluruh ilmu dan pengetahuan yang bertahun-tahun dipelajari dan telah diaplikasikan dengan sebaik mungkin, sehingga diakhir dari semua ini ada kepuasan tersendiri dalam diri yang saya rasakan,” ujarnya. (*)