Jayapura, Jubi – Sebanyak 46 pasangan (laki-laki-perempuan) mengikuti nikah massal secara agama Islam di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (28/2/2024).
“Hari ini ada 46 pasangan telah mengikuti akad nikah atau ijab kabul sidang Isbat. Mereka telah sah menjadi suami-istri dan tercatat dalam dokumen negara,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey.
Nikah massal merupakan agenda Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan setiap tahun terutama pada momen Hari Ulang Tahun Kota Jayapura, yang diperingati setiap 7 Maret.
“Pernikahan harus dilaksanakan sebagai ikatan cinta kasih sayang baik secara lahir dan batin sekaligus memberikan kepastian berkah untuk anak-anak,” ujarnya.
Pekey berharap masyarakat Kota Jayapura tertib administrasi kependudukan demi terciptanya pelayanan maksimal dalam penataan administrasi yang teratur serta memudahkan masyarakat dalam berbagai keperluan.
“Semoga pernikahan ini dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Tetap menjaga hubungan harmonis dalam rumah tangga agar hidup rukun, aman, damai, dan nyaman,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, mengatakan pemerintah memberikan kewajiban bagi perlindungan status hukum warga untuk membangun keluarga yang bahagia terutama masyarakat yang perkawinannya telah sah secara agama, namun belum dicatat oleh pemerintah.
“Terciptanya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, terpenuhinya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat, memberikan perlindungan terhadap status perkawinan,” ujarnya.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 mengatakan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil termaksud dalam hal ini perkawinan.
“Tentunya memberikan manfaat dan kesempatan yang baik kepada pasangan suami istri untuk mendapatkan kemudahan dalam dokumen kependudukan, seperti akte kelahiran anak. Nikah massal ini gratis,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo menambahkan, nikah massal dilakukan sejak 2012, hingga tahun 2023 tercatat 1.841 pasangan beragama Islam, dan 3.986 pasangan beragama Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha. (*)
Discussion about this post