Jayapura, Jubi – Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Jenny Ansanay, mengatakan pelaku UMKM terkendala NPWP dalam pengurusan NIB.
“Sampai sekarang belum ada pelaku UMKM yang mengajukan pengurusan NIB ke kami, padahal ini sangat penting dalam kelancaran berusaha,” ujar Jenny di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (17/10/2022).
Dikatakannya, NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan bentuk perizinan tunggal untuk semua kegiatan usaha sebagai tanda pengenal bagi pelaku UMKM khususnya dengan kategori risiko rendah, seperti makanan berbahan dasar tepung terigu.
“Mereka beralasan [pelaku UMKM] ini, harus membayar pajak lagi bila harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, dan sebagain dari mereka tidak mau disibukkan dengan itu [pajak],” ujarnya.
Dikatakannya sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga yang berusaha di Kota Jayapura agar membayar pajak supaya berkontribusi dalam pembangunan, karena pajak dar masyarakat untuk masyarakat.
“Kami sudah melakukan sosialisasi hingga mengajak pelaku UMKM di Kota Jayapura ini agar mengurus NIB, kalau ada kendala mengurus kami bisa bantu dengan mendatangi kantor Disperindagkop Kota [Jayapura],” ujarnya.
Jenny menambahkan NIB baik untuk perorangan dan badan usaha membantu memenuhi aspek legalitas dan administratif UMKM serta memberikan keuntungan dalam akses pendanaan.
“Jumlah UMKM yang terdaftar di kami ada 17 ribu lebih dengan berbagai usaha, seperti penjual roti, kios, penjual pinang, batik, kerajinan tangan, dan masih banyak lagi,” ujarnya.
Jenny berharap pelaku usaha di Kota Jayapura sadar dan mengurus NIB agar tidak menganggu aktivitas berusaha guna meningkatkan perekonomian dan usaha yang dijalani. (*)