Jayapura, Jubi – Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada seluruh warga Indonesia untuk memiliki KTP digital, meskipun secara bertahap sebagai bagian menuju era digital.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, usai upacara HUT ke-113 Kota Jayapura di lapangan sepakbola Yoka Heberhulu, Distrik Heram, Selasa (7/3/2023).
Disdukcapil Kota Jayapura gencar melakukan pelayanan ID digital dan perekaman KTP elektronik dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
“Sebagai wujud program kerja tertib administrasi. ID digital adalah KTP elektronik yang didigitalkan di dalam aplikasi berupa KTP digital, kartu keluarga digital,” ujarnya.
Disdukcapil Kota Jayapura terus meningkatkan kepemilikan ID digital yang dimulai dari tahun 2022, agar membantu warga terkoneksi kepada beberapa layanan institusi, seperi BPJS, pajak, hingga ke KPU.
“Kami menargetkan sebanyak 20 ribu warga memiliki ID digital hingga akhir tahun 2023. Untuk ke depannya ada kartu keluarga digital, akta kelahiran, buku nikah digital,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo berharap warga yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah memiliki KTP wajib memiliki identitas digital, karena syaratnya sudah harus punya ID digital Kota Jayapura.
“Cara mengurusnya secara teknis harus punya KTP, download identitas digital play store. Kemudian isi nomor handphone, NIK, dan email lalu di-scan oleh petugas kami. Untuk sementara datang ke kantor Disdukcapil untuk verifikasi,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo berharap dukungan dari masyarakat agar ikut membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan program kepemilikan identitas digital. (*)