Jayapura, Jubi – Rumah Sakit Daerah atau RSUD Abepura tidak melakukan pelayanan kesehatan bagi pasien baru yang hendak berobat atau rawat inap. Itu karena pemilik hak ulayat suku Merahabia melakukan pemalangan terhadap RSUD tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Abepura, Petrus Benyamin Pepuho, di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (31/10/2023). “Kita tidak bisa terima pasien dari luar karena akses masuk di palang semua,” ujarnya.
Pada Selasa pagi, sejumlah masyarakat pemilik hak ulayat dari Suku Merahabia melakukan pemalangan RSUD Abepura. Masyarakat adat membentangkan dua spanduk berukuran besar di gerbang utama dan gerbang masuk Unit Gawat Darurat menuntut diselesaikan ganti rugi tanah kepada suku Merahabia. Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp56 miliar untuk tanah seluas 5,6 hektar yang dipakai RSUD Abepura.
Pepuho mengatakan, telah dilakukan pembicaraan antara manajemen RSUD Abepura, Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan pemilik hak ulayat suku Merahabia terkait persoalan ganti rugi. Namun, Pepuho mengatakan masyarakat adat akan membuka palang setelah diselesaikan pembayaran ganti rugi.
“Belum ada kesepakatan [untuk dibuka palang]. Kita sudah meminta mereka untuk bisa buka palang tapi mereka bisa bersikeras menuntut tetap harus dibayarkan dulu. [Tetapi] mereka [pemilik hak ulayat] hanya memberikan akses kepada petugas kesehatan untuk keluar masuk untuk merawat pasien yang ada di dalam rumah sakit,” katanya.
Pepuho mengatakan agar masyarakat untuk sementara berobat di rumah sakit lainnya yang ada di Kota Jayapura. Pepuho berharap Pemerintah Provinsi Papua agar segera menyelesaikan persoalan ini supaya pelayanan kesehatan dapat berjalan normal.
“Keluarga-keluarga dan pasien yang hendak berobat kita harapkan untuk berobat ke rumah sakit terdekat sementara ini sampai ada keputusan bersama. PJ Gubernur Papua dan Sekda Papua masih ada di luar. Jadi kita belum bisa mengambil keputusan,” ujarnya.
Tim ganti rugi suku Merahabia, Flavius Merahabia mengatakan pihaknya tidak mengizinkan rumah sakit untuk menerima pasien atau masyarakat yang hendak berobat. Merahabia mengatakan masyarakat akan membuka palang setelah ada ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Pelayanan di dalam [rumah sakit] tetap berjalan. Suster dan dokter yang bertugas tetap melayani tetapi untuk menerima pasien baru tidak. [Dan] kami tidak bisa melakukan pembukaan palang sampai dengan pembayaran ganti rugi dibayarkan sampai hari ini. Sebab berbagai cara kami sudah tempuh. [Kami sudah] berbicara dengan Direktur RSUD Abepura, PJ Gubernur Papua tetapi sampai hari ini tidak ada respons dari pihak-pihak terkait,” katanya.
Hingga pukul 12.07 WIT palang belum dibuka masyarakat adat. Sejumlah masyarakat suku Merahabia berjaga di rumah sakit.(*)