Jayapura, Jubi – Guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura menggaungkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini yang sedang kami lakukan karena program ini sangat membantu masyarakat terutama yang mengalami kecelakaan saat bekerja dan bahkan meninggal dunia,” ujar Lurah Hamadi, Johanis Raprap, di kantor Kelurahan Hamadi, Jumat (15/9/2023).
Dikatakannya, dari 29.685 warga di Kelurahan Hamadi, warga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan masih sangat rendah.
“Permasalahannya karena kurangnya kesadaran dan belum diketahui secara umum. Untuk itu, kami dari kelurahan gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar akan pentingnya program ini guna meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat meninggal dunia,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagian besar warga di Kelurahan Hamadi adalah pedagang dan nelayan, sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan saat bekerja.
“Hanya dengan membayar Rp36.800 per bulan, maka pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan santunan kematian Rp42 juta bagi pekerja bukan penerima upah, yaitu pekerja informal (pekerja mandiri), mereka yang tiap hari harus bekerja baru bisa menerima hasil, yang tidak menerima upah pasti tiap bulannya seperti gaji, antara lain warga yang bekerja sebagai nelayan, pedagang, tukang ojek, bahkan ibu rumah tangga,” ujarnya.
Selain manfaat santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja, lanjutnya, menjadi sasaran utama Kelurahan Hamadi adalah manfaat beasiswa bagi dua orang anak senilai 174jt dapat disekolahkan dari TK sampai kuliah S1, dengan syarat warga sudah menjadi peserta aktif BPJamsostek minimal selama 3 tahun terakhir.
“Untuk TK sampai SD/Sederajat sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun, maksimal 8 tahun, SMP/Sederajat sebesar Rp2 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun, SMA/Sederajat sebesar Rp3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun, dan pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per anak per tahun maksimal 5 tahun,” jelasnya.
Johanis berharap masyarakat di wilayah Kelurahan Hamadi untuk memanfaatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan di masa depan, sebab inilah bukti negara hadir bagi warganya.
“Puji Tuhan dua orang ketua RT saya yang berturut-turut dalam satu minggu dipanggil Tuhan, mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya Jaminan Kematian dari Pemerintah Kota Jayapura melalui iuran yang dibayarkan oleh Kantor Kelurahan Hamadi [karena Almarhum sebagai Ketua RT dilindungi dalam Program Jamsostek],” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, implementasi Perda No.5/ 2020 tentang Jaminan Sosial bagi Warga Pekerja Rentan di Kota Jayapura (karena selain sebagai Ketua RT, kesehariannya kedua almarhum bekerja sebagai penjual bensin eceran dan buruh bangunan lepas).
“Sehingga keluarga yang ditinggalkan sebagai ahli waris menerima santunan kematian masing-masing senilai Rp84jt rupiah. Tentu nominal ini tidaklah sebanding dengan hidup seseorang manusia, akan tetapi di saat susah seperti berduka ini, paling tidak pemerintah tetap hadir setelah pengabdian pelayanan almarhum,” ujarnya.
“Sebagai seorang ketua RT semasa hidupnya yang hanya menerima insentif dari kelurahan senilai Rp200ribu tiap bulannya. Sehingga pemerintah berharap ahli waris tetap dapat melanjutkan hidup saat kepala keluarga sebagai tulang punggung sudah tidak ada. Hal ini guna mencegah munculnya keluarga miskin baru lagi,” pungkasnya. (*)