Jayapura, Jubi – Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK adalah pengelolaan pegawai untuk menghasilkan pegawai yang profesional.
“Di sekolah kami, guru PPPK ada sembilan orang. Mereka sudah menerima gaji dan melaksnakan aktivitasnya dengan baik,” ujar Kepala SMP Negeri 9 Jayapura, Anggoro Subiakto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).
Guru PPPK yang diangkat dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya berharap guru PPPK lebih efektif dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan terutama di SMP Negeri 9 Jayapura ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan PPPK diangkat oleh pemerintah sebagai aparatur sipil negara atau ASN namun bukan pegawai negeri sipil atau PNS.
“Dengan adanya perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi dan akan lebih banyak mengikuti program peningkatan kompetensi dan sertifikasi,” ujarnya.
Pekey menjelaskan kedudukan PPPK, yaitu melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan teknis lainnya.
“Melaksnakan tugas yang diperintahkan, usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun [58 tahun], masa perjanjian kerja paling lama lima tahun dan paling singkat satu tahun,” ujarnya.
Pekey berharap PPPK baik tenaga guru dan kesehatan agar lebih efektif menjalankan tugasnya, sehingga memberikan dampak positif di tempat kerja masing-masing. (*)