Jayapura, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura terus menggalakkan dan berusaha, dengan menargetkan sebanyak 20 ribu warga memiliki ID digital hingga akhir tahun 2023.
“Warga sangat antusias mengurus ID digital baik yang datang langsung ke kantor maupun ke pelayanan mobile yang kami lakukan,” ujar Kadisdukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo di Gedung Papua Youth Creative Hub, Kota Jayapura, Rabu (21/6/2023).
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengamanatkan kepada seluruh warga Indonesia untuk memiliki KTP digital, meskipun secara bertahap sebagai bagian menuju era digital.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi. Di dalam ID digital tidak hanya ada KTP digital, tapi juga kartu keluarga digital, data keluarga digital serta terhubung dengan instansi seperti BPJS Kesehatan, KPU, kepegawaian, rumah sakit, dan lain-lain,” ujarnya.
Warga yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah memiliki KTP wajib memiliki identitas digital, karena syaratnya sudah harus punya KTP Kota Jayapura.
“Jadi, selama satu tahun ada 20 ribu. Kami memasang target tinggi, supaya masyarakat khususnya warga yang sudah memiliki KTP bisa memiliki identitas digital,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo berharap dukungan dari masyarakat agar ikut membantu pemerintah daerah, dalam menyukseskan program kepemilikan identitas digital.
“Kami optimis bisa mencapai target, karena kami melakukan layanan langsung melalui jemput bola di masyarakat, seperti kantor pemerintahan, supermaket, perhotelan, hingga komunitas masyarakat, sehingga cakupannya terus meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam pengurusan ID digital bisa mendaftar sendiri, tetapi harus ke kantor Dukcapil untuk scan QR code, karena terkoneksi dengan jaringan khusus data base kependudukan.
“Bisa diunduh melalui aplikasi Playstore dan iOS. Mari bersama-sama sukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau GISA,” jelasnya. (*)