Jayapura, Jubi – Dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Jumat (10/3/2023), Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyerahkan 28 bukti surat untuk melawan permohonan Pra Peradilan terkait penetapan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herwaty sebagai tersangka korupsi. Di antara bukti yang diserahkan itu, terdapat pula Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Pra Peradilan yang disidangkan di PN Jayapura itu terkait dengan langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang pada 26 Januari 2023 menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Hingga kini, Kejati Papua tidak menahan keduanya.
Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 24 Februari 2013. Pra Peradilan itu terkait dengan keabsahan penetepan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejati Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty.
Dalam sidang Jumat, JPU menyerahkan bukti surat seperti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Papua, surat dimulainya Penyidikan Umum dan Bukti Pengiriman, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, BAP saksi ahli, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Akuntan Publik Tarmizi Achmad, LHP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), surat penetapan tersangka, daftar berkas perkara, daftar saksi dan daftar ahli, serta surat pelimpahan berkas perkara.
JPU juga menyerahkan surat penetapan hari sidang, surat dakwaan, panggilan sidang, penjelasan Pasal 32 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi, surat edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 pada poin 6, LHP Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 yang terdapat dalam LHP BPKP Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Jaksa juga menyerahkan beberapa petikan putusan, diantaranya Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6033 K/Pid.Sus tanggal 1 Desember 2022, Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap tanggal 13 Desember 2022, dan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap tanggal 21 Juli 2021. Usai menerima bukti surat dari JPU, Hakim Talpatty menunda sidang Pra Peradilan itu hingga Senin (13/3/2023).
Sebelumnya, dalam sidang Pra Peradilan pada Kamis (9/3/2023), penasehat hukum Rettob dan Silvi yang terdiri atas M Yasin Djamaludin SH MH, Juhari SH MH, Ax’l Arlavanda SH MH, Emilia Lawalata SH dan Robert Teppy SH menyerahakan 14 bukti surat. Sejumlah 14 bukti itu meliputi sembilan bukti surat diajukan Rettob dan lima bukti surat diajukan Silvi. Bukti surat itu terdiri atas surat perintah penyidikan, surat pemanggilan sebagai saksi. Ada pula surat berita acara pemeriksaan Rettob dan Silvi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter itu. (*)