Jayapura, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura mencatat hingga Jumat (24/3/2023), yang sudah mengurus identitas atau ID digital sebanyak 6.596 orang.
“Target kami satu semester atau hingga Juni sebanyak 10 ribu warga sudah mengurus ID digital,” ujar Kadisdukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (28/3/2023
Warga yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah memiliki KTP wajib memiliki identitas digital, karena syaratnya sudah harus punya ID digital Kota Jayapura.
“Di dalam ID digital tidak hanya ada KTP digital tapi juga Kartu Keluarga digital, data keluarga digital serta terhubung dengan instansi seperti BPJS Kesehatan, KPU, kepegawaian, rumah sakit, dan lain-lain,” ujarnya.
Disdukcapil Kota Jayapura terus menggalakkan dan berusaha, dengan menargetkan sebanyak 20 ribu warga memiliki ID digital hingga akhir tahun 2023.
“Jadi, selama satu tahun ada 20 ribu. Kami memasang target tinggi, supaya masyarakat khususnya warga yang sudah memiliki ID bisa memiliki identitas digital,” ujarnya.
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengamanatkan kepada seluruh warga Indonesia untuk memiliki KTP digital, meskipun secara bertahap sebagai bagian menuju era digital.
“Kami optimis bisa mencapai target, karena kami melakukan layanan langsung melalui jemput bola di masyarakat, seperti kantor pemerintahan, supermaket, perhotelan, hingga komunitas masyarakat, sehingga cakupannya terus meningkat,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo berharap dukungan dari masyarakat agar ikut membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan program kepemilikan identitas digital.
“Bisa mendaftar sendiri tapi harus ke kantor Dukcapil, yaitu untuk scan QR code, karena terkoneksi dengan jaringan khusus database kependudukan. Bisa didownload melalui aplikasi playstore dan iOS,” jelasnya. (*)