Sentani, Jubi – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna ke- IV Masa Sidang I tahun 2023 DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi . Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama Selasa, (4/4/2023) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Amin dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo.
Penyampaian pendapat akhir terhadap empat (4) Raperda Non APBD Tahun 2023 oleh Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Jayapura disampaikan melalui Ketua Fraksi NasDem sekaligus Pelapor Rasino, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) disampaikan oleh Ketua Fraksi BTI sekaligus Pelapor Sihar Tobing, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hermes Felle, lalu kemudian, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Pelapor Basuki, dan Fraksi PKB disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB sekaligus Pelapor Slamet.
Selanjutnya kelima Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap empat (4) Raperda Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, mengatakan pelaksanaan Sidang Paripurna I Tahun 2023 telah selesai, Fraksi-fraksi telah menyetujui dan menetapkan keputusan dewan yang merupakan hasil sidang paripurna I masa sidang I tahun 2023.
“Raperda yang menjadi inisatif dewan adalah, tata cara pembentukan produk hukum daerah, perubahan nama distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi dan tentang perlindungan pedagang lokal serta produk lokal. Sementara satu raperda usulan eksekutif adalah raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika,” jelas Klemens saat ditemui di kantornya, Rabu (5/4/2023).
Dikatakan, keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 pada 4 April 2023 tentang persetujuan empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jayapura untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura yang terdiri dari tiga (3) usulan inisiatif DPRD dan satu (1) usulan Eksekutif.
Lanjut Hamo, dari alokasi waktu persidangan memang sangat singkat, namun bukan berarti asas legalitas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan diabaikan. Sebab, dalam proses pembahasan materi persidangan, telah melalui beberapa tahapan kegiatan seperti rapat kerja Bapemperda DPRD dan Tim Baperda Pemda Kabupaten Jayapura, Komisi-komisi dewan, laporan Bapemperda DPRD maupun jawaban eksekutif.
“Yang mana, kami nilai sangat efektif dalam proses menyatukan persepsi untuk memperlancar pembahasan materi sidang,” ucapnya.
Hamo yang sudah dua periode menduduki posisi legislator ini melanjutkan, dengan disetujuinya empat Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura, ini menjadi produk bersama antara legislatif dengan eksekutif yang dalam pelaksanaannya nanti menjadi tanggung jawab bersama pula sesuai fungsi masing-masing.
“Kita berharap, pihak eksekutif untuk tetap memperhatikan dan mengindahkan saran, pendapat dan kesepakatan yang dicapai selama sidang berlangsung,” tukasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada para anggota dewan yang telah melakukan pembahasan dan menyampaikan pandangan-pandangannya untuk kesempurnaan keempat Raperda tersebut dan sekaligus menyetujuinya. (*)