Jayapura, Jubi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan nikah dan isbat massal untuk membantu masyarakat.
“Pernikahan itu wajid kepada warga yang sudah waktunya,” ujar Abisai Rollo usai menghadiri dan menjadi saksi nikah dan isbat massal di halaman Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (28/2/2023).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil termasuk perkawinan.
“Masyarakat yang sudah menikah secara agama tapi belum tercatat di pemerintah agar berpartisipasi. Setiap tahun dilakukan, biasanya dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jayapura,” ujarnya.
Abisai Rollo berharap masyarakat yang sudah saat untuk menikah agar segera menikah agar tidak menimbulkan fitnah bila sudah mempunyai anak dan tinggal satu atas tapi belum menikah secara sah.
“Kewajiban bagi pemerintah dalam perlindungan status hukum warga untuk membangun keluarga yang bahagia terutama masyarakat yang perkawinannya telah sah secara agama, namun belum dicatat oleh pemerintah,” katanya.
Abisai Rollo menambahkan nikah massal agar terciptanya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, terpenuhinya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat, memberikan perlindungan terhadap status perkawinan.
“Program nikah massal ini sangat bagus dan kami sangat apresiasi, karena meringankan beban masyarakat yang belum memiliki biaya Pemerintah sudah membantu masyarakat agar hidup aman dan nyaman dalam berumah tangga,” ujarnya. (*)