Jayapura, Jubi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau DPMK Kota Jayapura menggelar sosialiasi pemetaan pemetaan wilayah adat khususnya di Kampung Skouw Mabo, Skouw Yambe, dan Skouw Sae, Distrik Muara Tami pada kegiatan fasilitasi pemetaan wilayah adat tahun 2023.
“Pemetaan wilayah adat ini sangat penting agar menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kehidupan bersama yang berkeadilan sosial,” ujar Sekretaris DPMK Kota Jayapura, Rambunim, di aula kantor Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (24/7/2023).
Pemetaan adalah suatu proses menyajikan infomasi muka bumi yang berupa fakta, dunia nyata, baik bentuk permukaan buminya maupun sumber daya alamnya, berdasarkan skala peta, sistem proyeksi peta, serta simbol-simbol dari unsur muka bumi yang disajikan.
Selain itu, lanjut Rambunim, perencanaan pembangunan di wilayah adat, pemerintah daerah perlu menyusun peta wilayah adat untuk memotret pengelolaan, pemanfaatan, penguasaan lahan berbasis kearifan lokal di suatu wilayah adat guna mengetahui perubahan dinamika yang terjadi.
“Pembuatan peta wilayah adat menggunakan metode partisipatif lebih menekankan pada keterlibatan aktif masyarakat adat setempat dalam menuangkan pengetahuan tentang ruang yang mereka tinggali,” jelasnya.
Poin-poin pemetaan wilayah adat di tiga kampung Skouw (Skouw Yambe, Mabo, Sae), yaitu mengidentifikasi dan menetapkan hak-hak kepemilikan suku-suku, memetakan batas-batas tanah adat berdasarkan hak-hak kepemilikan.
Selain itu, pemetaan wilayah adat di Kampung Skouw untuk mengetahui sekaligus mempelajari kondisi lokasi tata letak dan potensi suatu daerah yang akan dipetakan dikelola atau dibudayakan.
“Manfaat yang diharapkan dari pemetaan ini sebagai dokumen atau sumber dan media informasi bagi berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat, sebagai dokumen bagi masyarakat adat untuk mengetahui batas-batas tanah adat atau sumber daya alam agar tidak terjadi penyalahgunaan,” jelas Rambunim.
Hasil pemetaan, lanjut Rambunim, sebagai petunjuk penentuan kawasan hak wilayah bagi pembangunan serta kepemilikan tanah adat sebagai warisan generasi penerus.
“Tim akan turun ke masing-masing kampung dan bersama-sama dengan kepala suku akan mengukur batas-batas wilayah masing-masing, mengadakan rapat teknis dengan tim untuk mengatur tata cara pelaksanaan dengan konsultan yang ditunjuk,” pungkasnya. (*)