Jayapura, Jubi – BPJS adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan maupun jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk masyarakat Kota Jayapura yang berada di 14 kampung.
“Pelayanan Pemerintah kepada masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, baik bagi aparatur kampung maupun pekerja rentan di kampung,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, usai menghadiri HKG PKK ke-51 di Taman Imbi, Kota Jayapura, Kamis (23/2/2023).
Pemerintah Kota Jayapura terus berupaya mendorong pemerintah kampung untuk memaksimalkan layanan masyarakat melalui program- program yang sudah direncanakan, salah satunya program layanan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama perlindungan kepada aparatur kampung dan pekerja rentan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem atau kemiskinan baru di kampung.
“Hampir sebagian besar kampung sudah menyetor dimuka iuran jaminan sosial dan jaminan Kesehatan, baik untuk aparatur kampung maupun tenaga kerja rentan untuk satu tahun melalui APBKam masing-masing kampung. Untuk itu, terima kasih kepada seluruh KPK yang berkomitmen untuk melayani masyarakatnya melalui jaminan dimaksud,” ujarnya.
“Jumlahnya pekerja [masyarakat] rentan yang dijaminkan berbeda-beda setiap kampung. Kalau ditotalkan di 14 kampung, kurang lebih di atas 1.000 orang. Jaminan kematian, kecelakaan, dan kesehatan,” ujarnya.
Makzi Atanay berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan agar proaktif di kampung untuk melayani masyarakat, jika ada masyarakat yang membutuhkan layanan.
Harapannya, masyarakat merasakan sentuhan layanan dari pemerintah, baik pemerintah kampung maupun BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase, mengatakan sangat mengapresiasi Pemkot Jayapura melalui kepala kampung atas kepedulian terhadap pekerja rentan yang dianggarkan melalui dana kampung.
“Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Perlindungan pekerja rentan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem,” jelasnya. (*)