Jayapura, Jubi – Dinas Perhubungan Kota Jayapura perketat pengawasan kendaraan terparkir di trotoar agar tidak menganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Trotoar dipakai untuk pejalan kaki. Kalau kendaraan sudah parkir tentu saja sudah meresahkan. Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban,” ujar Kadishub Kota Jayapura, Justin Sitorus, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (4/12/2023).
Dikatakannya, Dinas Perhubungan Kota Jayapura gencar memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak memarkirkan kendaraanya di trotoar.
“Kami rutin melakukan pengawasan sehingga fungsi trotoar benar-benar optimal sesuai dengan peruntukannya. Ini demi kenyamanan dan keamanan kita semua,” ujarnya.
Selain kendaraan, dikatakannya, fungsi trotoar juga beralih menjadi lapak pedagang. Apalagi saat malam berjejer pedagang yang menjajakan dagangan mereka.
“Kami bangun [trotoar] untuk pejalan kaki bukan untuk mobil dan motor. Kalau sudah terjadi kecelakaan siapa yang salah. Perlu perhatian, ada upaya penanganan,” ujarnya.
Dikatakannya, ruas jalan nasional di wilayah Kota Jayapura, yaitu jalan Koti, Argapura, Tasangkapura, Kelapa Dua Entrop, Hamadi, Holtekamp, Skouw sampai batas negara, Abepura sampai sampai batas Kabupaten Jayapura, Abepura sampai batas Kabupaten Keerom.
“Kami tidak segan-segan melakukan operasi jaring kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir di atas trotoar. Mari kita tertib dan taat rambu lalu lintas,” ujarnya.
“Ini harus diperhatikan Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Saya akui memang trotoar di kota ini sudah beralih fungsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Justin berharap kesadaran masyarakat agar tidak lagi menjadikan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat serta lapak pedagang supaya tidak menimbulkan kesan semrawut. (*)