Jayapura,Jubi – Dinas Perhubungan Kota Jayapura, sudah menerapkan Instruksi Walikota, untuk menertibkan dan menindak angkutan penumpang umum dan mobil bus yang melanggar ketentuan rambu lalu-lintas dan jaringan trayek di wilayah Kota Jayapura.
Kepala seksi Ketertiban dan Penindakan, Matius Manda, Senin(11/9/2023), mengatakan aturan itu tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2023, tentang penindakan terhadap kendaraan angkutan penumpang umum dan mobil bus yang melanggar ketentuan rambu lalu lintas dan jaringan trayek di Wilayah Kota Jayapura. Instruksi ini mulai berlaku dari tanggal 13 Februari 2023
Berdasarkan instruksi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan beberapa kegiatan salah satunya melakukan edukasi pengawasan lalu lintas angkutan jalan, penertiban jalur trayek angkutan penumpang umum untuk beroperasi sesuai izin trayek dan menempatkan petugas pada waktu-waktu tertentu, untuk melakukan pengawasan, operasi tangkap tangan, dan operasi penertiban izin trayek.
Dishub melakukan sosialisasi kepada para sopir angkot terkait peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Walikota. Dishub juga melakukan rapat bersama ketua angkot tiap terminal yang ada di Kota Jayapura dan Polisi Lalu Lintas Jayapura Selatan tentang instruksi walikota yang dikeluarkan.
Seksi Lalu Lintas Barang dan Jasa Charles Awi, mengatakan berdasarkan Instruksi Walikota, apabila sopir angkot tidak mengikuti aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas,
Sopir angkot yang kedapatan melanggar aturan seperti tidak ikuti [mengikuti] alur [jalur] trayeknya, [melanggar] satu kali angkot akan ditahan selama tiga hari dan mengisi surat pernyataan.
“Kalau sudah melanggar dua kali maka akan diberikan sanksi tegas yaitu akan dibekukan izin trayeknya serta platnya diubah warna dari plat kuning jadi plat hitam,” kata Awi.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 36 disebutkan, angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal. namun, masih banyak sopir angkot yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Awi menjelaskan, permasalahan ini sudah ditanggapi oleh Dishub yaitu melakukan beberapa pengawasan di tempat angkot berhenti seperti depan PTC, Jaya Asri, depan Kantor Distrik Jayapura Selatan, dan depan pom bensin entrop.
Dishub juga melakukan pemasangan garis dilarang parkir dan peletakan traffic cone atau kerucut tempat-tempat perhentian angkot. Namun, hal ini menurtnya tidak membuat sopir angkot jera mereka tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.(*)