Sentani, Jubi – Sidang Paripurna satu DPRD Kabupaten Jayapura masa sidang I ditutup pada Selasa malam (4/4/2023). sidang paripurna itu beragendakan tanggapan akhir fraksi dewan terhadap empat Ranperda non APBD yang merupakan inisiatif dewan dan satu Raperda usulan eksekutif.
Fraksi-Fraksi DPRD menyetujui 4 Raperda Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing, sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo beserta seluruh jajarannya.
“Walaupun ada perdebatan sengit diantara kami anggota dewan, yang pada akhirnya kita bersepakat Raperda ini menjadi Perda,” ujar Sihar di Kantor DPR Kabupaten Jayapura, Rabu (5/4/2023).
Kata Sihar, dalam pembahasan materi sidang tersebut, ada pembobotan materi yang disampaikan terhadap empat Raperda yang sudah ditetapkan sebagai produk hukum di daerah itu.
Dikatakan, satu dari empat Raperda yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu, Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi. Perda yang merupakan aspirasi murni masyarakat sejak lama mendambakan perubahan nama atas tempat dan wilayah mereka berdasarkan kultur dan budaya mereka.
“Untuk itu, secara khusus juga saya ucapkan selamat kepada masyarakat adat Suku Moi yang mendapat nama baru wilayahnya sebagai Distrik Moi,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh Raperda yang telah selesai dibahas dalam persidangan dan juga sudah disetujui sebagai Peraturan Daerah ini adalah bagian penting untuk menjawab segala persoalan di tengah masyarakat. Dewan mengakomodirnya atas hasil dari Kunjungan Kerja ( Kunker) maupun Reses. Hasilnya sudah ditetapkan dan disepakati, tinggal menunggu register dari provinsi.
Tobing yang juga sebagai Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) menyebutkan salah satu contoh masalah UMKM atau produk-produk lokal masyarakat kita yang selama ini sulit bersaing dengan produk dari luar itu sudah diakomodir lewat Raperda tentang Perlindungan Pedagang Lokal dan Produk Lokal, yang telah dibahas Bapemperda dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada sidang paripurna kali ini.
“Melalui Perda ini, kita harap produk-produk UMKM lokal atau hasil-hasil dari masyarakat adat termasuk kearifan lokal itu bisa lebih eksis di pasaran,” katanya.
Untuk diketahui, tiga Raperda lain yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, kemudian Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi serta Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika yang merupakan inisiatif eksekutif untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah. (*)