Wamena, Jubi – Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, Selasa (19/12/2023), melantik 41 orang anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) periode 2023-2028 di salah satu hotel di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Wamendagri menyebut pelantikan ini sebagai kado Natal karena anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan yang terakhir dilantik dari enam provinsi di Tanah Papua.
“Sejak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 lahir, ini merupakan sejarah khususnya bagi Provinsi Papua Pegunungan dan lahirnya pembentukan MRPP dan semua yang menduduki kursi saat ini yang telah lolos seleksi,” kata Wetipo usai melantik.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya adalah 42 orang anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan yang akan dilantik, namun seorang dinyatakan gugur setelah di akhir pengecekan berkas baru terungkap bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota KPU di Nduga.
“Yang bersangkutan kami batalkan untuk dilantik, karena masih aktif jadi anggota KPU di Nduga namun mendaftar MRPP dari Pokja Perempuan di Kabupaten Tolikara. Nanti akan dilakukan pelantikan bagi satu orang ini, setelah melihat daftar tunggu yang ada,” kata mantan Bupati Jayawijaya dua periode itu.
Wempi juga menyebut, anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan yang telah diambil sumpah dan janjinya telah sah, yang merupakan implementasi kebijakan Undang-Undang Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Sekretaris Majelis Rakyat Papua Pegunungan, Lince Kogoya, menambahkan usai dilantik, ke-41 anggota MRPP akan menjalani bimbingan teknis di Jakarta pada awal Januari 2024.
“Usai dilantik, para anggota MRPP ini akan jalani hari raya Natal terlebih dahulu, barulah usai tahun baru nanti akan menjalani bimtek di Jakarta,” kata Lince Kogoya.
Setelah menjalani bimtek, seluruh anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan akan kembali ke Wamena lalu menyusun atau melakukan pemilihan ketua sementara juga tata tertib hingga pada pemilihan pimpinan Majelis Rakyat Papua Pegunungan.
“Nanti juga akan ada pembahasan mengenai penyusunan staf ahli, badan kehormatan, juga peraturan-peraturan baik perdasi maupun perdasus mengenai tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati,” kata Kogoya. (*)