Jayapura, Jubi – Mendulang emas di lokasi terpencil sering kali menyiratkan harapan: bahwa di tengah hutan belantara tropis Papua, tersembunyi butiran emas yang bernilai tinggi. Tak heran jika ribuan orang rela menempuh medan berat demi mencari peruntungan di wilayah adat yang jauh dari jangkauan.
Aktivitas mendulang emas sejatinya sah-sah saja, selama dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah setempat. Izin ini juga mencakup cara pengelolaan dan teknik menambang yang ramah lingkungan.
Namun, situasi di dataran rendah Mimika berbeda. Para pendulang emas di wilayah ini umumnya mencari emas dari tailing—sisa pasir tambang milik PT Freeport—yang dibuang ke Sungai Ajkwa. Tailing ini masih mengandung logam berharga, terutama emas, yang tetap memiliki nilai komersial.
Karena potensi nilai tersebut, para pendulang dari berbagai latar belakang mulai berdatangan. Pertanyaannya kemudian: apakah mereka memiliki izin resmi? Apakah telah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zona pendulangan dan mewajibkan para pendulang terdaftar serta memiliki keahlian, termasuk penggunaan alat yang ramah lingkungan?
Salah satu usulan penting pernah datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, yang mendorong pemerintah daerah segera membentuk Perda untuk mengatur aktivitas pendulangan emas tradisional—yang sering kali dianggap liar—di sepanjang Kali Kabur (Sungai Ajkwa), kawasan yang termasuk dalam konsesi PT Freeport, sebagaimana dilansir dari laman antara.com.
Perda ini dinilai penting agar pemerintah memiliki kewenangan mengatur zona mana yang boleh digunakan untuk aktivitas pendulangan dan mana yang harus dilindungi. Hal ini juga menyangkut aspek keamanan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.
Bagaimana dengan wilayah lain, terutama daerah pemekaran seperti Provinsi Papua Tengah, yang juga memiliki banyak titik pendulangan emas? Apakah sudah tersedia regulasi dan izin resmi? Bagaimana kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Tanpa Perda yang jelas, para pendulang bisa saja dicap sebagai “pencuri emas” di tanah adat mereka sendiri. Padahal, wilayah pendulangan juga terdapat di Kabupaten Nabire, Paniai (Banyu Biru), dan Yahukimo—yang baru-baru ini bahkan terjadi penembakan dan pembunuhan terkait aktivitas tersebut.
Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan kabupaten-kabupaten penghasil emas tradisional memberikan kepastian hukum berupa izin dan regulasi yang tegas. Dengan begitu, aktivitas tambang bisa menyumbang PAD, dan di sisi lain tidak merusak ekosistem serta bentang alam yang sangat rentan.
Dalam Perda tersebut, seharusnya juga diatur bahan kimia apa saja yang dilarang digunakan untuk proses pemurnian emas, demi menjaga kelestarian lingkungan, terutama di sepanjang aliran sungai.
Berbeda dengan perusahaan besar seperti PT Freeport yang wajib memiliki kajian Amdal dan jaminan keberlanjutan, aktivitas pendulangan rakyat nyaris tidak tersentuh regulasi. Padahal, jika dikelola dengan baik, emas dari para pendulang juga bisa menjadi sumber pemasukan daerah yang signifikan.
Aturan yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak ada pihak yang dirugikan—baik masyarakat adat, pemerintah daerah, maupun lingkungan hidup yang menjadi warisan bersama. (*)




Discussion about this post