• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Nasib Para Pendulang dan Siapa Pemberi Izin bagi Para Penambang Itu?

April 15, 2025
in Lingkungan, Ekonomi, Meepago
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Dominggus A Mampioper - Editor: Alberth Yomo
Pendulang

Para pendulang emas di Timika – Jubi/dok

0
SHARES
138
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Mendulang emas di lokasi terpencil sering kali menyiratkan harapan: bahwa di tengah hutan belantara tropis Papua, tersembunyi butiran emas yang bernilai tinggi. Tak heran jika ribuan orang rela menempuh medan berat demi mencari peruntungan di wilayah adat yang jauh dari jangkauan.

Aktivitas mendulang emas sejatinya sah-sah saja, selama dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah setempat. Izin ini juga mencakup cara pengelolaan dan teknik menambang yang ramah lingkungan.

Namun, situasi di dataran rendah Mimika berbeda. Para pendulang emas di wilayah ini umumnya mencari emas dari tailing—sisa pasir tambang milik PT Freeport—yang dibuang ke Sungai Ajkwa. Tailing ini masih mengandung logam berharga, terutama emas, yang tetap memiliki nilai komersial.

Karena potensi nilai tersebut, para pendulang dari berbagai latar belakang mulai berdatangan. Pertanyaannya kemudian: apakah mereka memiliki izin resmi? Apakah telah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zona pendulangan dan mewajibkan para pendulang terdaftar serta memiliki keahlian, termasuk penggunaan alat yang ramah lingkungan?

Salah satu usulan penting pernah datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, yang mendorong pemerintah daerah segera membentuk Perda untuk mengatur aktivitas pendulangan emas tradisional—yang sering kali dianggap liar—di sepanjang Kali Kabur (Sungai Ajkwa), kawasan yang termasuk dalam konsesi PT Freeport, sebagaimana dilansir dari laman antara.com.

Perda ini dinilai penting agar pemerintah memiliki kewenangan mengatur zona mana yang boleh digunakan untuk aktivitas pendulangan dan mana yang harus dilindungi. Hal ini juga menyangkut aspek keamanan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.

Bagaimana dengan wilayah lain, terutama daerah pemekaran seperti Provinsi Papua Tengah, yang juga memiliki banyak titik pendulangan emas? Apakah sudah tersedia regulasi dan izin resmi? Bagaimana kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

BERITATERKAIT

Yosepha Alomang : Saya sudah sakit, mata tak bisa lihat

Mama Yosepha Alomang somasi PT Freeport

Dewan Adat Papua wilayah Adat Meepago nyatakan sikap terhadap Freeport

Hak masyarakat adat dan buruh asli Papua dilanggar demi melindungi Freeport

Tanpa Perda yang jelas, para pendulang bisa saja dicap sebagai “pencuri emas” di tanah adat mereka sendiri. Padahal, wilayah pendulangan juga terdapat di Kabupaten Nabire, Paniai (Banyu Biru), dan Yahukimo—yang baru-baru ini bahkan terjadi penembakan dan pembunuhan terkait aktivitas tersebut.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan kabupaten-kabupaten penghasil emas tradisional memberikan kepastian hukum berupa izin dan regulasi yang tegas. Dengan begitu, aktivitas tambang bisa menyumbang PAD, dan di sisi lain tidak merusak ekosistem serta bentang alam yang sangat rentan.

Dalam Perda tersebut, seharusnya juga diatur bahan kimia apa saja yang dilarang digunakan untuk proses pemurnian emas, demi menjaga kelestarian lingkungan, terutama di sepanjang aliran sungai.

Berbeda dengan perusahaan besar seperti PT Freeport yang wajib memiliki kajian Amdal dan jaminan keberlanjutan, aktivitas pendulangan rakyat nyaris tidak tersentuh regulasi. Padahal, jika dikelola dengan baik, emas dari para pendulang juga bisa menjadi sumber pemasukan daerah yang signifikan.

Aturan yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak ada pihak yang dirugikan—baik masyarakat adat, pemerintah daerah, maupun lingkungan hidup yang menjadi warisan bersama. (*)

Continue Reading
Tags: PenambangPendulang EmasPendulangan TailingPT Freeport
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mahasiswa

Mahasiswa desak investigasi ledakan di depan gereja Katolik Intan Jaya

May 28, 2026
Anak yang ditembak

Anak yang ditembak saat operasi militer di Puncak meninggal dunia

May 20, 2026
Operasi Militer

Operasi militer di Puncak: 13 orang tewas, 11 terluka, 22.661 jiwa mengungsi

May 16, 2026

Solidaritas Rakyat Papua desak Polda Papua Tengah copot Kapolres Dogiyai

May 15, 2026

Apelcemi gelar aksi bisu di lokasi pertemuan kepala daerah se-Tanah Papua

May 12, 2026

Remaja yang tewas ditembak di Dogiyai adalah pelajar, bukan anggota OPM

May 11, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara