“Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw merasa senang dan bangga dengan adanya pengakuan komunitas masyarakat adat, khususnya masyarakat hukum adat marga Masakoda, Yen dan Yec.”
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Ir. Petrus Kasihiw menetapkan 6.262 hektare wilayah adat tiga marga pada suku Moskona, yaitu, marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec.
Penetapan lahan seluas 6.262 hektare itu dilakukan usai penyerahan Surat Keputusan (SK) di aula pertemuan Restoran Ayam Kampung di SP I, Kampung Waraitama, Distrik Manimeri, Sabtu, 9 September 2023.
Turut hadir dalam pertemuan ini Ketua DPRK Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. I Putu Suratna, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Teluk Bintuni, Dr George Wanma dan Ketua Bapemperda DPRK Teluk Bintuni Topan Sarungallo, serta sebanyak sembilan perwakilan masyarakat adat dari wilayah adat marga Masakoda, marga Yen serta marga Yec di Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw merasa senang dan bangga dengan adanya pengakuan komunitas masyarakat adat, khususnya MHA (masyarakat hukum adat) marga Masakoda, Yen dan Yec.
“Kita sama-sama menyaksikan pengakuan hak-hak dari masyarakat adat. Saya ingin menyampaikan bahwa sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni hingga tahun 2019 kita telah bersama dan menjadi saksi hadirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 7 Suku,” kata Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw seperti dikutip dari siaran pers Perkumpulan Panah Papua yang diterima Jubi di Jayapura, Papua, Minggu (10/9/2023).
Petrus Kasihiw melanjutkan, dengan Perda ini pihaknya melihat bentuk konkret pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat terhadap warisan budaya dan nilai-nilai tradisi, khususnya nilai yang ada pada komunitas marga Masakoda, Yen dan Yec selama berabad-abad di wilayah Sisarmatiti.
“Daerah lain saya belum tahu tapi di Kabupaten Teluk Bintuni ini cukup maju dalam proses pengakuan hak masyarakat adat. Ke depan semua suku wajib diinventarisir juga. Nanti ke depan terkait hak-hak adat, rekomendasi anda (masyarakat adat) dahulu baru pemerintah. Makanya tadi (Sabtu, 9/9/2023), saya sampaikan untuk dokumen SK ini disimpan baik-baik untuk menjadi arsip,” katanya.
Menurut dia, pengkauan ini merupakan hasil kajian mendalam, kolaborasi panitia masyarakat hukum adat, beserta LSM Panah Papua.
Perwakilan pemuda dari komunitas masyarakat adat marga Masakoda, Piter Masakoda menyampaikan rasa syukurnya atas penyerahan SK tersebut. Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektare wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat marga Masakoda, marga Yen dan marga Yec.
“(Menurut) Rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat,” kata Piter Masakoda.
Sambil mengusulkan akses pengelolaan hutan adat, pihak Masakoda akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan.
“Di sana ada nenas masyeta yang rasanya sangat manis serta buah merah yang orang tua sudah gunakan sejak dahulu untuk obat capek. Harapannya ke depan masyarakat bisa ada pendapatan sehingga bisa mandiri,” katanya. (*)