Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, kini masih melakukan atau membuka masukan maupun tanggapan dari masyarakat terkait dengan Daftar Pemilih Sementara atau DPS.
Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan Daftar Pemilih Sementara atau DPS di Yalimo untuk pemilu 2024 sebanyak 91.426 pemilih. Dimana saat ini pihaknya masih membuka tanggapan dari masyarakat atas DPS tersebut.
“Saat ini DPS sudah kami sampaikan kepada PPS dan telah ditempel di kantor-kantor kampung, supaya masyarakat bisa melihat lalu memberi tanggapan sejak 12 April hingga 2 Mei 2023,” kata Walianggen saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).
Ia juga menyampaikan pekan depan tepatnya mulai 1 Mei 2023 KPU Yalimo akan mulai membuka pendaftaran bagi setiap bakal calon legislatif. Dan pada Kamis, 27 April 2023 telah dilakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD.
“Mulai Senin pekan depan setiap partai politik peserta pemilu sudah bisa mengurus berkas-berkas persyaratan,” katanya.
Sesuai jadwal di PKPU, pendaftaran pengajuan bakal caleg dimulai 1 hingga 14 Mei 2023. Dimana, KPU Yalimo akan membuka pendaftaran hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WP atau semenit jelang jam 12 malam.
“Pengajuan bakal caleg itu buka pendaftaran 1-14 Mei 2023. Dari tanggal 1-13 Mei dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WP, sedangkan hari terakhir 14 Mei 2023 buka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WP,” katanya.
Ia menambahkan, pencalegan dengan adanya sosialisasi dan persyaratan yang harus diurus oleh setiap bakal caleg telah diatur dalam ketentuan baik Undang-undang 7/2017 pasal 240-258, kemudian PKPU 10 tahun 2023.
Artinya, partai politik sudah sangat paham, sehingga dalam mengurus berkas harus berdasarkan aturan yang ada, agar pada saat pendaftaran itu syaratnya bisa terpenuhi.
“Tetapi dalam kepengurusan, KPU siap menerima konsultasi atau koordinasi yang dilakukan partai politik dalam hal petunjuk terkait dengan pengurusan yang harus dilakukan oleh partai politik,” kata Walianggen. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!