Merauke, Jubi – Loka Pengawasan Obat dan Makanan – POM bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Papua Selatan, melakukan razia bahan pangan dan produk makanan serta minuman dalam rangka pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru – Nataru 2024.
Razia dilaksanakan di sejumlah distrik, termasuk di Merauke yang merupakan ibu kota Provinsi Papua Selatan.
Kepala Loka POM Merauke, Minarto menyatakan bahwa pengawasan dilakukan dalam lima tahap, yang mana tahap akhir dilaksanakan pada penghujung tahun nanti. Dalam razia serta pengawasan, para pelaku usaha diminta memperhatikan masa berlaku pangan, penyimpanan, izin edar, dan dalam pengemasan ulang lebih memperjelas label kadaluwarsa.
“Kami harapkan masyarakat cerdas dalam memilih produk, selain dilihat kadaluarsanya dicek juga kemasan apakah masih baik atau sudah rusak,” kata Kepala Loka POM Merauke, Minarto kepada wartawan di tengah pemeriksaan pangan di pusat perbelanjaan Orange di Jalan Raya Mandala, Senin (11/12/2023).
Selain mengecek kalayakan produk pangan, kata Minarto, tim pemeriksa juga memastikan kecukupan ketersediaan stok pangan sampai tahun baru.
“Tahap satu dari hasil periksa pada 20 sarana yang didatangkan, ada lima yang tidak memenuhi ketentuan seperti kadaluarsa dengan nominal Rp6.668.000 dari 855 item. Sementara yang dalam kondisi rusak ditemukan delapan bungkus dengan nomina Rp66.000,” sebut dia.
Atas temuan itu, tim razia meminta kepada pemilik produk untuk memusnahkan barang kadaluwarsa. Pemusnahan disaksikan langsung oleh petugas Loka POM dan Dinas Kesehatan.
Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Eduardus Tumanggor mengatakan bahwa tugas pengawasan dan pembinaan rutin dilakukan petugas, namun yang terpenting para pemilik yang menjual makanan dan obat harus menaati aturan agar tidak mendapat sanksi sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Kesehatan.
“Pemilik sarana, distributor harus lebih teliti dalam mengawasi setiap produk yang dijual demi keamanan konsumen dan mereka sendiri,” tutup Eduardus. (*)