Merauke, Jubi – Sebanyak 306 guru yang mengajar di sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Merauke, Papua Selatan menerima Surat Keputusan – SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Ratusan guru ini lulus tes P3K pada 2021 lalu.
Surat keputusan pengangkatan itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Merauke, Romanus Mbaraka kepada sejumlah perwakilan guru P3K di auditorium kantor bupati setempat, Senin (31/7/2023).
Bupati Mbaraka dalam sambutannya menyatakan bahwa penerbitan SK pengangkatan guru PPPK melalui proses panjang. Karenanya ratusan guru yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2021 lalu baru dapat menerima surat keputusan pengangkatan pada tahun ini.
“Ini (penerbitan SK) prosesnya panjang, puji Tuhan bisa selesai hari ini. Untuk melalui proses itu sulit, sebab aturannya sudah banyak berubah. Apalagi dengan sistem digitalisasi. Salah satu contoh teknisnya menyangkut nama. Jika nama berbeda atau kurang huruf saja, maka dia (seseorang) tidak bisa masuk atau insert dalam sistem,” kata Mbaraka.
“Jadi sistem digitalisasi sekarang, khusus untuk administrasi kepegawaian sekarang itu sudah beda. Kadang nama di ijazah berbeda baik di SD, SMP, SMA. Begitu insert nama itu tidak keluar, karena namanya berubah-ubah. Nah masalah-masalah teknis seperti ini cukup menghambat proses pengangkatan,” sambungnya.
Kepada ratusan guru P3K, Mbaraka berpesan agar mereka melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, disiplin dan setia menjalankan tugas di tempat pengabdiannya. Guru PPPK diharuskan untuk betah di tempat tugas, mendidik dan menyiapkan generasi muda Merauke yang cerdas dan kompetitif.
“Bapa ibu guru punya tugas membangun generasi Indonesia yang cerdas, yang kuat dan dapat bersaing dalam SDM di tingkat dunia. Tergantung dari bapa ibu bagaimana mendidik sesuai dengan kurikulum, sesuai dengan cara, lebih dari itu sesuai dengan kasih psikologi yang bisa dilakukan untuk anak didik. Saya percaya anda bisa melaksanakan tugas dengan baik,” kata dia.
Mbaraka juga berpesan kepada dinas pendidikan setempat untuk tidak melayani permohonan pindah para guru P3K yang baru saja menerima SK pengangkatan. Mengingat banyak sekolah yang sangat membutuhkan tenaga pendidik, terutama di distrik-distrik terjauh.
“Setelah lulus dilarang urus pindah sana sini, saya harap dinas perhatikan hal ini. Merauke ini sudah tidak ada pedalaman, orang tugas di distrik terjauh di Kontuar atau di Selil misalnya, satu hari sudah bisa sampai Merauke. Aksesnya cepat sekali. Sekarang juga sudah bisa melalui telepon, sebab di kampung-kampung sudah ada tower. Jadi saya harap anda betah di tempat tugas,” ujarnya.
Terkait gaji ratusan guru PPPK, Mbaraka menambahkan bahwa gaji mereka mulai dibayarkan per 1 September 2023. Pembayaran tersebut terhitung berdasarkan surat keputusan pengangkatan.
“Awal September, dinas sudah bayar gaji anda sekalian, karena berdasarkan SK itu terhitung September. Untuk yang tugas di daerah paling pedalaman, di Distrik Kontuar dan Waan, kita akan bantu jhonson untuk sarana transportasinya,” tutup Mbaraka. (*)