Wamena, Jubi – Dalam rangka penertiban antrean BBM di SPBU, Polres Jayawijaya bersama Subdenpom Wamena menggelar razia terhadap pengandara roda 4 dan roda 2 saat melakukan pengisian BBM di APMS Kota Wamena, Rabu (7/9/2022).
Razia yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Jayawijaya, AKP Frets Lamahan, dan Kasat Lantas, IPDA Ihlas, tersebut menyasar kendaraan dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman S. Napitupulu, menyatakan hari ini pihaknya melaksanakan razia di tiga lokasi yakni APMS Lasminingsih di Jalan Hom-hom, APMS Anwarudin di Kama, dan APMS Anugrah di Jalan Irian, Wamena. Pelaksanaan razia dua kali yakni pagi dan siang hari.
“Dari razia di tiga lokasi tersebut kami berhasil mengamankan 5 unit mobil dengan tangkiย BBM telah dimodifikasi serta dua unit motor yang plat nomornya telah diganti untuk mengantre BBM,” jelas Kapolres Jayawijaya, saat ditemui Jubi, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk para pelanggar yang terjaring razia ini akan diberikan sanksi berupa tilang guna memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka akan kami kenakan dengan pasal 307 Jo 169 ayat (1) UU LLAJ No. 22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang dimana tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, serta dimensi kendaraan dan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000,-,” jelas Kapolres Jayawijaya. (*)