Sentani, Jubi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri mengatakan masyarakat 19 distrik, lima kelurahan, dan 139 kampung tidak konsisten membuang sampah dari rumah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sesuai waktu yang sudah ditentukan pemerintah yakni dari pukul 18.00 WP sampai selesai.
Hal itu disampaikan Abdul pada Sabtu (9/3/2024), di sela-sela kegiatan ‘Cigi Sampah’ yang diselenggarakan komunitas Earth Hour Jayapura bersama Yayasan Word Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia program Papua.
“Waktu sudah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yakni untuk membuang sampah ke TPS dari pukul 18.00 WIT sampai selesai, namun pada kenyataannya tidak sesuai karena ada masyarakat membuang sampah pukul 5 pagi, juga kami menemukan ada masyarakat membuang sampah di pinggir jalan-jalan,” katanya.
Ia mengatakan Kabupaten Jayapura menghasilkan sampah sebanyak 100 ton setiap hari. Hal itu terhitung dari volume truk sampah yang beroperasi di kawasan Kota Sentani, Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani, dan Distrik Waibu, belum termasuk dengan setiap harinya masyarakat menghasilkan sampah dari 19 distrik, lima kelurahan dan 139 kampung di Kabupaten Jayapura.
“Sampah di Kabupaten Jayapura dihasilkan dari warga rumah tangga, industri, perkantoran, permukiman dan kawasan umum,” katanya.
Ia berharap, masyarakat di Kabupaten Jayapura dapat membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan, yakni di truk sampah di masing-masing kawasan supaya pihaknya dapat melakukan pengelolaan sampah ke TPS dengan baik.
“Kami juga mengapresiasi komunitas Earth Hour yang menyelenggarakan Cigi Sampah dengan WWF, TNI Polri, serta beberapa komunitas lainnya yang melakukan aksi pembersihan sampah di kawasan dermaga Danau Sentani,” katanya. (*)
Discussion about this post