Sentani, Jubi – Data kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kabupaten Jayapura selama periode 2022 sebanyak 212 kasus, naik 21 persen dari total jumlah lakalantas pada periode 2021 sebanyak 161 kasus.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Makclarimboen, menjelaskan jumlah lakalantas tersebut meningkat akibat kelalaian pengendara saat di jalan raya.
Dikatakan, jumlah korban lakalantas pada periode 2021 yang meninggal dunia sebanyak 27 orang, jumlah tersebut tidak mengalami penambahan selama periode 2022. Sementara korban luka berat pada 2021 sebanyak 125 orang dan pada 2022 naik menjadi 161 atau 22 persen.
“Ada tren positif selama setahun yang lalu, hal ini dikarenakan ada sejumlah agenda nasional yang juga dilaksanakan di daerah ini. Selain itu juga ada kesadaran dari masyarakat sendiri soal tertib lalulintas,” jelasnya, di Sentani, Rabu (18/1/2023).
Menurut data yang dihimpun, kata kapolres, profesi pelanggar laka terbanyak masih dari pihak swasta, pada 2021 sebanyak 47 pelanggar, periode 2022 naik menjadi 73.
Berikut adalah pelajar, 26 kasus pada 2021 dan 60 kasus pada 2022. Di urutan ketiga ada mahasiswa, 19 kasus di periode 2021 dan 21 kasus di 2022.
“Total pelanggar sejak 2021 ada 1.850, jumlah ini naik sedikit 49 persen pada 2022 sebanyak 3.653 kasus. Sementara denda yang diakibatkan dari lakalantas tersebut sebesar 169.187.000 rupiah pada periode 2021 dan 609.343.000 rupiah pada periode 2022,” katanya.
Untuk kerugian materil, lanjut Macklarimboen, total kerugian materil sedikit menurun 16 persen pada periode 2022 hanya 904.202.300 rupiah dibandingkan periode 2021 mencapai 1.079.754.000 rupiah.
Dirinya berharap, kesadaran para pengguna kendaraan di jalan raya dari hari ke hari harus terus meningkat, agar jumlah lakalantas bisa menurun, karena kasus angka laka yang berujung kepada kematian bisa ditekan selama setahun, berarti jumlah kelalaian yang mencapai 100 kasus itu bisa diturunkan.
“Korban luka ringan pada 2021 sebanyak 123 kasus dan periode 2022 menjadi 161 kasus. Sementara usia pengendara yang banyak menjadi korban adalah 31 sampai 40 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura, Yanto Eluay mengatakan, data lakalantas yang dihimpun pihak Polres Jayapura wajib dipublikasi atau disosialisasi kepada masyarakat. Dampak penurunan angka kecelakaan atau mengalami peningkatan dari waktu ke waktu perlu diketahui oleh seluruh masyarakat.
“Masyarakat sebagai penerima manfaat dari seluruh fasilitas yang dipergunakan, baik itu infrastruktur jalan, maupun kendaraan yang digunakan. Penerima manfaat, harus juga mengetahui seluruh aturan yang ditetapkan, baik itu kendaraan yang digunakan maupun rambu-rambu lalu lintas yang dipajang di sepanjang jalan. Pasang rambu lalu lintas di jalan banyak-banyak tetapi tidak dijelaskan fungsinya, sama saja tidak ada aturan. Kesadaran masyarakat juga diperlukan saat ini,” katanya. (*)