Sentani, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Papua, Elisa Yarusabra mengatakan tunjangan atau gaji aparat pemerintah kampung akan disalurkan setiap bulan, yang sebelumnya disalurkan per tiga bulan sekali.
Hal ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terdapat dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Selain itu, berdasarkan juga instruksi Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri, agar segera membayarkan gaji aparat pemerintah kampung setiap bulan.
“Kita akan membayar semua gaji aparat kampung yang berdasarkan aturan lama [tiga bulan], setelah itu gaji bulanan akan diterima pada akhir bulan ini,” ujar Elisa di Sentani, Kamis (7/4/2022).
Dikatakan, sesuai aturan yang berlaku bahwa gaji per bulan digunakan dari 30 persen ADD, dan 70 persennya digunakan untuk menjalankan semua program pembangunan di kampung.
Dengan adanya perubahan ini, kata Elisa, setiap aparat kampung diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Dengan perubahan aturan secara nasional, diharapkan ada terobosan dan inovasi terbaru yang dilakukan dalam proses pembangunan, oleh aparat pemerintah kampung,” katanya.
Sebelum adanya instruksi Presiden Joko Widodo terkait gaji aparat pemerintah kampung, sejumlah Ketua RT/RW di Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, sempat mempertanyakan insentif mereka yang sudah setahun belum diterima, padahal sesuai aturannya setiap tiga bulan sekali insentif dibayarkan.
“Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan mengenai penghasilan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Artinya bahwa dari total dana desa 70 persen tersebut, juga dipakai untuk insentif kepala rukun tetangga dan rukun warga, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung,” ujar Deniks Felle, Ketua RW VI Kelurahan Dobonsolo.
Berikut besaran gaji yang akan diterima aparat kampung: Kepala Kampung Adat Rp 3.200.000, Khoselo sebagai Anggota Dewan Adat Rp 750.000, Kepala Kampung Rp 3.000.000, Sekertaris Kampung Rp 2.400.000, Kepala Urusan (Keuangan, Ekonomi, Pembangunan) Rp 2.250.000, Bendahara Kampung Rp 1.500.000, Operator Siskeudes Rp 1.500.000, Operator Data dan Informasi Kampung Rp 1.250.000, Ketua Bamuskam Rp 1.000.0000, Wakil Bamuskam Rp 750.000, Sekretaris Bamuskam Rp 650.000, dan Anggota Bamuskam Rp 500.000.
Dari tunjangan yang diberikan tersebut, ada sedikit penunjang kepada aparat kampung khusus RW dan RT, operator data dan informasi kampung, yang di dalamnya terdapat tenaga pemantik. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!