Sentani, Jubi – Hasil evaluasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jayapura tentang pertanggungjawaban pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, mengisyaratkan ada banyak hal yang menjadi perhatian serius dan wajib dikerjakan, khususnya pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan dari hasil evaluasi antara Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) bersama Banggar DPRD, terdapat sejumlah rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan evaluasi, dan perlu ada peningkatan kerja dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan, dari hasil evaluasi umum sesuai rekomendasi Banggar DPRD maka yang menjadi perhatian mencakup jumlah alokasi anggaran pada perangkat daerah yang menghasilkan SILPA besar, dan mengintensifkan pelaksanaan fungsi pengawasan program dan kegiatan melalui monitoring laporan keuangan setiap bulan.
Dinas Pendidikan akan menuntaskan program wajib belajar 9 tahun dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, dan melaksanakan pendataan di setiap sekolah dasar yang membutuhkan program literasi pendidikan dasar sehingga tepat sasaran. Pemerintah juga diminta untuk berupaya menurunkan dan mencegah stunting dengan pengalokasian anggaran yang memadai, sesuai kebutuhan dan akan melakukan peningkatan di masa yang akan datang.
“Hasil evaluasi di tahun 2022 ini sangat penting, karena nantinya ada evaluasi yang sama di 2024 soal kinerja pada saat ini,” ujar Triwarno di Kantor Bupati, Gunung Merah Sentani, Rabu (26/7/2023)
Purnomo juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam penganggaran sudah mengacu pada prinsip “money follows program” yaitu sistem anggaran yang berbasis kinerja yang lebih fokus pada hasil (output dan outcome), namun dalam dokumen LKPD belum diubah sesuai dengan pengganggaran yang sudah dilaksanakan.
Hasil evaluasi dan analisis pendapatan daerah, bahwa Bappenda mengakui realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas target yang ditetapkan sebesar 88,32 persen atau 12,06 persen dari total pendapatan.
“Perlu diketahui juga bahwa Bappeda telah mengupayakan segala hal untuk memaksimalkan pendapatan daerah, tetapi hambatan di lapangan juga masih banyak. khususnya dalam memaksimalkan objek pajak,” katanya.
Dari sisi pendapatan, lanjut Purnomo, kendala lain adalah data wajib pajak belum akurat, ada beberapa besaran pajak yang perlu untuk disesuaikan, masih terdapat wajib pajak bandel dan tidak taat aturan, serta kurang personel terutama juru sita, juru penilai taksir, dan Penyidik PNS (PPNS) bidang pajak sebagai pemeriksa pajak. Selain itu masih terdapat regulasi yang perlu disempurnakan dalam rangka peningkatan PAD.
“Semua saran dan masukan Banggar DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan, baik dalam penentuan target maupun langkah-langkah yang akan diambil guna peningkatan PAD,” ujarnya.
Di bidang pendidikan, katanya, terkait dengan tingkat kesejahteraan guru PNS daerah, maka DPRD merekomendasikan agar Dinas Pendidikan segera mengatasi hal tersebut dengan mengkaji faktor-faktor penyebabnya, dan segera menformulasikan bentuk kebijakan yang efektif diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut di tahun-tahun mendatang. Atas rekomendasi tersebut, Dinas Pendidikan sependapat sehingga permasalahan yang sama tidak terulang di masa yang akan datang.
“Sementara itu, terhadap realisasi penerimaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi badan pengelola pendapatan daerah akan mendorong Inspektorat untuk lebih aktif dalam melaksanakan sidang TPTGR dan mengefektifkan tim penyelesaian kerugian daerah,” katanya. (*)