Sentani, Jubi – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jayapura, Andreas Swewali mengatakan ada banyak faktor penyebab atau yang turut memengaruhi ketidakhadiran guru di sekolah, atau tidak hadir melakukan proses belajar dan mengajar di suatu ruang kelas.
Dikatakan, faktor yang memengaruhi seorang guru hingga tidak sampai di sekolah adalah kenyamanan. Hal ini menjadi faktor utama setiap guru ketika mendapat tugas di tempat baru, lalu selanjutnya tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Ada tempat tugas mengajar yang kepala sekolahnya tidak menerima kehadiran guru baru, ada juga masyarakat setempat yang belum welcome terhadap guru baru, ada juga tekanan dari sesama rekan guru di tempat tersebut,” ujar Andreas saat ditemui di Kantor Bupati Gunung Merah Sentani, Selasa (10/10/2023).
Faktor lainnya, kata Andreas, misalkan guru yang ditugaskan di tempat lain lalu istri atau suaminya berada di tempat lain. Biasanya, istri lebih memilih mengikuti suami, hal ini berdampak pada tugas. Selain itu terkait ketersediaan fasilitas penunjang seperti rumah tinggal, kendaraan, listrik, air, dan saluran komunikasi seperti jaringan internet.
“Hal teknis ini kemudian menjadi faktor utama yang hingga saat ini belum terselesaikan dengan baik, meskipun ada upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan,” katanya.
Menurut Data Neraca Pendidikan Kabupaten Jayapura pada tahun 2022 menyebutkan jumlah guru di Bumi Khenambai U Mbai ini sebanyak 44.939 orang. Dimana 6.113 orang adalah guru TK/PAUD, guru SD 21.006 orang, guru SMP 9.138 orang, guru SMA 6.037 orang, dan guru SMK 2.645 orang.
Hal itu mengindikasikan bahwa upaya pemerintah daerah dalam menuntaskan buta aksara terbilang cukup baik dibandingkan dengan daerah lain di Papua. Dari total jumlah guru yang ditempatkan pada masing-maisng jenjang pendidikan, 75 persennya guru yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan berdasar pada kode etik ASN, bahwa mereka siap ditempatkan di mana saja dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura, Hariyanto Piet Soyan mengatakan Dinas Pendidikan seharusnya lebih jeli dalam penempatan guru di setiap sekolah. Apalagi, saat ini dalam masa Otonomi Khusus, ada hal-hal yang prinsip harus menjadi dasar dalam penempatan guru.
“Tidak mungkin dalam satu distrik atau kampung, tidak ada guru di sana,” ujarnya.
Dinas Pendidikan, kata Soyan, harus mampu membuat regulasi khusus yang berpihak kepada guru, proses, dan sistem pendidikan secara lokal. Sehingga, potensi masyarakat di mana mereka tinggal dapat diberdayakan sesuai dengan ilmu dan bidang yang dimiliki.
“Ada banyak guru yang meninggalkan tempat tugas karena faktor geografis jarak tempuh yang jauh, fasilitas penunjang lain seperti rumah tinggal dan fasilitas penunjang lainnya,” katanya. (*)