Beijing, Jubi – Pemerintah Tiongkok mengungkapkan keprihatinan atas peningkatan ketegangan di Timur Tengah, menyusul serangan timbal balik antara Israel dan Iran. Mereka menyerukan Tel Aviv segera melakukan gencatan senjata di Gaza.
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Utusan Khusus Tiongkok untuk Timur Tengah Zhai Jun bertemu Duta Besar Israel untuk Tiongkok Irit Ben-Abba Vitale pada Senin, waktu setempat. Kedua belah pihak saling bertukar pandangan mengenai situasi terkini di Timur Tengah.
Vitale dalam pertemuan itu menginformasikan situasi serangan militer Iran terhadap Israel pada akhir pekan lalu. Dia menyatakan sikap dan keprihatinan Israel terhadap isu-isu seperti konflik di Gaza.
Sementara itu, Zhai menjelaskan posisi Tiongkok terhadap konflik Gaza. Dia menyatakan mereka sangat prihatin dengan meningkatnya ketegangan regional saat ini, dan menekankan bahwa konflik, dan pertumpahan darah tidak menguntungkan siapa pun.
Iran pada Sabtu (13/4/2024) melancarkan serangan udara terhadap Israel sebagai pembalasan atas serangan udara terhadap kompleks diplomatik mereka di ibu kota Suriah, sekitar dua pekan sebelumnya. Tentara Iran dilaporkan menembakkan lebih 300 wahana nirawak (drone) dan rudal, yang hampir semuanya dapat dicegat oleh sistem pertahanan udara Israel, dan sekutunya, yakni Amerika Serikat, Prancis, dan Inggris.
Israel sebelumnya juga melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas oleh Kelompok Hamas pada 7 Oktober lalu. Serangan Kelompok Hamas tersebut menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.
Serangan Israel telah menewaskan hampir 33.800 warga Palestina di Gaza, yang sebagian besar ialah perempuan, dan anak-anak. Serangan militer itu juga melukai sekitar 76.500 orang di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa Bangsa, Perang Israel menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih, dan obat-obatan. Sementara itu, 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut hancur.
Di Mahkamah Internasional, Israel menjadi tertuduh atas aksi genosida di Gaza. Mahkamah Internasional dalam keputusan sementara pada Januari lalu memerintahkan Israel memastikan pasukan mereka tidak lagi melakukan genosida dan menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (*)
Discussion about this post