Papua No.1 News Portal | Jubi
Kuala Lumpur, Jubi – Duta Besar RI di Kuala Lumpur mengancam akan melaporkan seorang majikan yang mempekerjakan warga asal Indonesia. Langkah itu dilakukan karena majikan itu tak membayar upah selama 7,5 tahun.
“Kami akan melaporkan ke polisi atas dugaan melakukan perdagangan orang dan kerja paksa,”kata Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono, Rabu, (9/2/2022).
Baca juga : Pekerja migran di Papua Nugini dan Pasifik belum terlindungi
Kantor imigrasi karantina lima pekerja ilegal yang kabur dari Malaysia
Pabrik sarung tangan ini ditutup setelah ribuan pekerjanya positif Covid-19
Saat ini majikan yang mempekerjakan YT warga Indonesia berusia 60 tahun itu, menolak membayar upah dengan alasan tidak pernah mempekerjakan yang bersangkutan karena tidak ada ikatan lewat kontrak kerja.
“Majikan YT berdalih selama ini dia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan,” kata Hermono menambahkan.
Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji.
YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.
Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor untuk menyelamatkan YT dari rumah majikannya di daerah Shah Alam, Selangor.
Saat ini YT berada di rumah perlindungan setelah dijemput dari rumah majikannya pada 3 Februari 2022 setelah sebelumnya dititipkan di KBRI selama satu malam.
Kepada Dubes Hermono yang menemuinya di KBRI Kuala Lumpur, YT menjelaskan bahwa ia masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.
Sejak tiba di Malaysia dia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja.
Menurutnya, majikan YT adalah seorang pegawai bank swasta ternama di Malaysia dan selama bekerja YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.
Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya.
“Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan. Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, tapi majikan perempuan kalau sudah marah, keluar kata-kata kasar yang bersifat melecehkan,” kata Hermono menjelaskan.
Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan bahwa majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya. Namun majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur. (*)
Editor : Edi Faisol
Discussion about this post