Sorong, Jubi – Komposisi penduduk Provinsi Papua Barat Daya menunjukkan pergeseran demografis. Data resmi terbaru mencatat jumlah penduduk non–Orang Asli Papua (non-OAP) mencapai 318.205 jiwa, melampaui jumlah Orang Asli Papua (OAP) yang tercatat sebanyak 296.210 jiwa dari total 614.415 penduduk per 31 Desember 2025.
Hal itu terungkap dalam acara Peluncuran Buku Data Jumlah Penduduk Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebelumnya, Kamis (15/1/2026). Buku Data Penduduk OAP tersebut secara simbolis diserahkan oleh Sekda Papua Barat Daya, Yakop Kareth kepada perwakilan instansi dari masing-masing wilayah di Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam sambutannya, Yakob Kareth mengatakan data terakhir ini merupakan hasil pendataan menyeluruh terhadap Orang Asli Papua (OAP) di seluruh wilayah provinsi tersebut, Kamis (15/1/2026).
Proses pendataan tahap awal telah dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga Desember 2025, dengan pengumpulan data langsung dari kelurahan serta RT dan RW, mengingat mobilitas penduduk yang terus berlangsung antarwilayah.
“Penduduk ini bergerak terus. Ada yang karena faktor keamanan di daerah lain kemudian pindah domisili ke Sorong, bahkan ada yang belum sempat terdata,” ujarnya.
Menurutnya, pendataan OAP tidak hanya berhenti pada tahap pertama, tetapi akan terus dilanjutkan sepanjang 2026 untuk memastikan tidak ada warga Orang Asli Papua yang terlewat. Targetnya, seluruh OAP di Papua Barat Daya terdata lengkap berdasarkan nama dan alamat.
“Target kita seluruh penduduk Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya terdata by name, by address, sehingga kita benar-benar tahu jumlah dan sebarannya di kabupaten dan kota,” katanya.
Yakob menyebutkan, berdasarkan data awal yang telah diluncurkan, sebaran OAP terbanyak berada di Kota Sorong. Hal ini dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas masyarakat dari kabupaten lain menuju pusat kota.
Untuk daerah dengan OAP terbanyak itu Kota Sorong. Hampir di 10 distrik dan 41 kelurahan ada sebaran OAP. Banyak yang pindah ke Sorong karena aktivitas ekonomi, usaha, atau sekolah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pendataan penduduk OAP menjadi salah satu tugas penting pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, terutama sebagai dasar pengelolaan sumber daya dan perhitungan alokasi dana dari pemerintah pusat.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah menjalankan amanat negara agar pengelolaan program dan anggaran benar-benar berbasis pada data Orang Asli Papua,” katanya.
Ia mengatakan hasil pendataan saat ini belum dapat digunakan sebagai dasar alokasi dana otonomi khusus. Data tersebut baru akan menjadi rujukan perencanaan dan pengusulan kebutuhan dana Otsus untuk tahun 2027.
Dispora Parekraf ini belum bisa dipakai untuk alokasi dana Otsus karena pendataan masih berjalan. “Targetnya, 2026 kita sisir lagi, lalu divalidasi. Kalau 2–3 bulan sebelum Mei sudah valid, maka itu bisa dipakai sebagai data dasar perencanaan dan pengusulan DAO tahun 2027,” ungkapnya.
Yakop Kareth juga mengaitkan pentingnya data OAP dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, kebijakan otsus menempatkan data Orang Asli Papua sebagai variabel penting dalam perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran.
Kebijakan Otonomi Khusus Papua bertujuan melindungi, memberi afirmasi, dan memberdayakan Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Karena itu, pendataan OAP menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang adil dan tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf, menyampaikan bahwa saat ini data OAP yang telah terhubung dari kabupaten/kota dan terkoneksi ke Dukcapil Pusat berjumlah 296.210 jiwa.
“Data yang sudah connect dari kabupaten kota dan langsung ke Dukcapil pusat, khusus orang asli Papua, itu 296.210. Itu yang saat ini sudah pasti,” kata Nikolas.
Ia menambahkan, terdapat tambahan sekitar 5.000 data dari Kabupaten Tambrauw yang masih dalam proses input ke dalam aplikasi, sehingga angka tersebut berpotensi meningkat setelah seluruh data masuk dan diverifikasi.
Data 5.000 dari Tambrauw itu sementara masih diinput. “Kalau sudah masuk semua, tentu jumlahnya akan bertambah. Tapi yang valid saat ini tetap 296.210,” jelasnya.
Nikolas mengakui, kendala utama pendataan terjadi di Kabupaten Tambrauw akibat keterbatasan sumber daya manusia dan jaringan internet. Untuk mengatasi hal tersebut, Dukcapil Provinsi telah menyiapkan dukungan berupa perangkat Starlink dan laptop.
“Di Tambrauw itu kendalanya SDM dan jaringan. Karena itu kami siapkan bantuan Starlink dan laptop untuk membantu pendataan di daerah yang belum ada jaringan,” ungkapnya.
Nikolas menegaskan bahwa hingga kini data kependudukan yang paling akurat dan digunakan secara nasional—baik untuk Pemilu maupun perencanaan Pembangunan adalah data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Secara nasional, data yang dipakai dan dianggap paling akurat adalah data Dukcapil. Data ini digunakan untuk pemilihan presiden, gubernur, bupati, DPR, hingga perencanaan pembangunan,” ujarnya.(*)




Discussion about this post