Manokwari, Jubi – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menyatakan hasil autopsi terhadap jasad seorang asisten rumah tangga atau ART Ingrid (60) mengungkap adanya kekerasan benda tumpul yang mematahkan delapan tulang iga korban dan menyebabkan gagal napas hingga mati lemas.
Dalam konferensi pers di Mapolresta mengungkap perbuatan para pelaku berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim DVI dokter forensik RSB Polda Papua, ditemukan kekerasan di tubuh korban Ingrid, misalnya ditemukan luka luka di kepala dengan jenis kekerasan tidak dapat ditentukan karena adanya pembusukan.
“Patah tulang pada empat iga sisi kanan dan sisi kiri. Jadi tulang rusuk almarhum delapan ruas patah, ” kata Kapolresta.
Sebab kematian Ingrid dari hasil autopsi menyebutkan bahwa terjadi kekerasan benda tumpul di bagian dada bagian depan yang mematahkan tulang iga pada kedua sisi dinding dada.
“Menyebabkan terjadinya kegagalan fungsi pernapasan sehingga mengakibatkan mati lemas, ” ungkap Kombes Pol Ongky Isgunawa.
Dia menyebutkan bahwa resapan darah yang ditemukan pada otot-otot dinding dada dan sela antara iga menunjukkan bahwa kekerasan pada daerah tersebut saat korban masih hidup.
“Jadi bukan saat korban sudah meninggal dunia tetapi kekerasan terjadi ketika korban masih hidup,” katanya.
Ingrid korban meninggal dunia direkrut oleh pemilik Wisma Jaya dari sebuah yayasan di pulau Jawa, sejak 2023.
Berbeda dengan temannya yang masih hidup, dia bekerja sudah 12 tahun dengan pemilik wisma, Selama bekerja kedua ART dilarang berinteraksi dengan warga di sekitarnya.
Polisi telah menetapkan Budi Cristian Gosyanto (suami), Lusiana Lawrence (istri) dan Febrian Alfonsus Gosyanto (anak) sebagai tersangka. Meski Luciana bersikeras menolak sebagai pelaku pembunuhan ART.
Kematian Ingrid dan perlakuan tak Manusiawi
Terungkap kematian Ingrid ART di Wisma Jaya setelah upaya penguburan yang dilakukan oleh tiga tersangka, Rabu (26/11/2025). Hasil pemeriksaan saksi Wati menyeimbangkan pada Hari Rabu, dia mendengar teriakan dari korban Ingrid pada pukul 06.00 WP.
“Saksi Wati menyebutkan bahwa mendengar teriakan, Sakit.. Sakit.. Sakit dari korban Ingrid. Saksi kemudian turun dari lantai dua wisma, melihat tersangka Luciana memukul korban dengan gagang kayu sapu ijuk hingga patah,” Kata Kombes Pol Ongky.
Wati juga melihat korban sempat melawan namun Luciana yang berada di atas korban menggunakan bantal lalu membekap mulut korban dan menekan dadanya hingga tak berdaya. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dan saksi.
Pada pukul 07.30, saksi memberitahukan pelaku bahwa korban telah meninggal dunia. Luciana keluar dari wisma menggunakan ojek membeli kain putih dan kembali ke wisma untuk membungkus korban.
“Tersangka Luciana meminta suami dan anaknya serta Wati untuk membungkus jenazah korban lalu mengikat dengan tali rafia aweta membiarkan korban selama tiga hari, ” kata Kapolresta.
Ironisnya selama disemayamkan di Wisma, Wati diminta tidur satu tempat tidur dengan jasad Ingrid. Kemudian korban kemudian dibawa ke TPU Pasir putih, Manikwari, Papua Barat pada Sabtu (29/11/2025).
Hengky Baransano, penggali liang di tempat pemakaman umum atau TPU Pasir Putih Distrik Manokwari Timur didatangi oleh Luciana. Dia diminta menggali kubur untuk pemakaman jenazah yang dikirim dari Sorong Papua Barat.
Setelah disepakati biaya kerja, Hengky mulai bekerja meski harga tak sesuai dengan permintaan. Luciana menghubungi Hengky pada Sabtu (29/11/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WP, namun pada pukul 06.00 WP baru direspon oleh Hengky.
“Pukul 06.00 Sabtu pagi, luciana menghubungi Hengky menyampaikan bahwa dia sudah berada di depan TPU Pasir putih,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky.
Hengky Baransano mengaku heran setelah menghampiri para pelaku yang hendak menguburkan korban karena korban di tempat kan di bagasi mobil Innova hitam dengan aroma bangkai yang membusuk.
Tak selayaknya proses pemakaman pada umumnya Hengky lalu bertanya kepada Luciana namun pelaku beralasan bahwa korban dikirim dari Sorong untuk dimakamkan di Manokwari.
“Kalau dikirim dari Sorong setidaknya jenazah dibungkus dengan rapi, saya merasa aneh lalu saya hubungi pihak Kepolisian, ” tutur Hengky Baransano.
Kapolresta mengaku motif pelaku membunuh Ingrid karena kesal korban sudah tidak bisa bekerja.
“Motifnya pelaku kesal karena korban sudah tidak bisa bekerja lagi sehingga pelaku melakukan penganiayaan sampai korban meninggal dunia, ” tutur Kombes Pol Ongky Isgunawan
Luciana Menyangkal sebagai Pelaku
Luciana berulang kali menyangkal hingga sempat beradu argumen dengan petugas Kepolisian. Ketika Tim gabungan dari Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat hendak menangkap Luciana di Wisma, ia sempat menolak bahkan meminta agar mau menemui suaminya di lantai dua wisma.
“Kenapa bawa saya, sabar saya mau ke atas, ” kata Luciana saat hendak dibawa Personel Reskrim dari Wisma ke Mapolresta Sabtu (6/12/2025).
Meski demikian dengan menunjukan surat penangkapan, akhirnya Luciana dengan suaminya serta anaknya berhasil dibawa ke Mapolrest. Proses penangkapan Luciana jadi tonton warga.
Pada saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan di sel Mapolresta Luciana kembali menyangkal di hadapan wartawan ketika digelar konferensi pers.
“Saya bukan pelaku pembunuhan tolong hadirkan pembantu (Wati) itu dihadapan kami, ” ujar Luciana yang menggunakan baju tahanan orange sesaat ketika dimasukan dalam Sel.
Polisi memasang pasal berlapis terhadap Luciana, Budi dan Bryan. Ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 354 ayat 2 jo pasal 306 ayat 2 KUHP jo Pasal 304 jo Pasal 181 jo pasal 44 dan atau pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana. (*)






















Discussion about this post