Manokwari, Jubi – Tiga eks pegawai BRI Manokwari dan seorang kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kredit fiktif, yang dilakukan demi memuluskan modal untuk pekerjaan proyek. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua Barat, di Manokwari, pada Kamis (29/8/2024).
Setelah pemeriksaan, keempat tersangka yang terdiri dari Muhammad Zamzani (RM BRI KCP Manokwari Kota), Mardianto Suryo (eks RM BRI Cabang Manokwari), Daniel Mohde Yakobus (PBO BRI Cabang Manokwari), dan Irwan P Wijaya (kontraktor), menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Keempatnya lalu diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit pada Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota, pada tahun 2020—2022, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp7 miliar.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka. mereka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Muhammad.
Awalnya, Irwan P Wijaya dan Mardianto Suryo mempunyai proyek pekerjaan dari pemerintah, namun mereka tidak memiliki cukup modal untuk membiayai proyek tersebut. Lalu Mardianto menghubungi koleganya di bank, yakni Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde, untuk membantu proses kredit dengan cara meminjamkan identitas beberapa nasabah.
“Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus yang masih aktif sebagai pegawai BRI kemudian bersama-sama merekayasa kredit, sehingga nasabah pinjam nama tersebut disetujui oleh BRI. Uang hasil pencairan kredit dari sebelas nasabah tersebut, sebagian diberikan kepada nasabah pinjam nama sebagai fee dengan nilai bervariatif, namun tidak sebesar uang pencairan kredit, dan sebagai pencairan kredit dipergunakan untuk membiayai proyek,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)






















Discussion about this post