Manokwari, Jubi – Penyidik Kejaksaan Negeri melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Selasa (5/12/2023). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Teluk Bintuni untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah – Pilkada di Daerah itu pada Tahun 2019.
Kepada Wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Stevy Stollane Ayorbaba mengaku penggeledahan ini untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana hibah untuk pilkada 2019. Hasil penggeledahan didapati sebanyak 13 koli berisi dokumen yang berhasil disita oleh penyidik jaksa.
“Kami sudah kantongi surat izin pengeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari No 6 tanggal 1 Desember 2023,” kata Ayorbaba.
Dugaan tipikor dana hibah KPU Teluk Bintuni tahun 2019-2020 telah ditangani berdasarkan surat Sprindik 27 September 2023, proses penyelidikan sudah berjalan.
“Dengan dilakukan penggeledahan di KPU pelayanan publik tetap berjalan tanpa menganggu administrasi pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri membenarkan penggeledahan tersebut meski demikian ia menyebut bahwa hal ini tidak mengganggu tahapan Pemilu.
“Kami membuka ruang kepada penyidik untuk menyita dokumen yang dibutuhkan,” ucapnya.(*)