Manokwari, Jubi – Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang-TPPU hibah di KONI Papua Barat terus bergulir meski telah ditetapkan tiga tersangka.
Kapolda Papua Barat memastikan penanganan kasus terus dikembangkan, selain dari tiga tersangka yang telah ditahan saat ini di Rutan Polda.
Penyelidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah menetapkan DI, Ketua Harian KONI Papua Barat dan AW Bendahara Umum KONI Papua Barat sebagai tersangka tindak pidana korupsi – Tipikor, serta LS yang diduga sebagai penerima aktif aliran dana Hibah KONI.
“Ia tiga tersangka kan sudah ditetapkan dan ditahan, selanjutnya kita akan lakukan penelusuran harta-harta keberadaan uang itu kemana, beberapa aset memang sudah kita bekukan untuk dikembalikan kepada Negara,” kata Irjen Pol Daniel TM Silitonga Selasa (13/6/2023).
Penetapan dan penahanan tiga tersangka tersebut, lanjut Kapolda bahwa pihaknya telah melakukan rapat-rapat dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar berkasnya secepat mungkin diterima oleh Jaksa.
“Sementara ini hasil penyidikan masih berputar pada tiga (tersangka) ini, nanti hasil pengembangan dan analisis dari PPATK, keluar akan kita kembangkan menuju pada alat bukti yaa. Tujuan kita adalah mengembalikan uang yang disalahgunakan sebanyak-banyaknya,” ucap Kapolda.
Mengenai TPPU, Kapolda menjelaskan terdapat sejumlah aset berupa rumah, tanah dan kendaraan serta aset lain yang telah disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan.
“Jadi uang itu (Hibah) digunakan untuk membeli Aset-aset ini,” ungkapnya.
Dugaan Tipikor dan TPPU Dana Hibah KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021 senilai Rp224,7 Miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara terdapat dugaan penyalahgunaan mencapai Rp32,7 Miliar.
Sebelumnya tim penyelidik yang dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat AKBP Aris Dwi Cahyanto melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik para tersangka di Manokwari.
Tiga tersangka, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat menerapkan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (*)