Jayapura, Jubi – Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, melantik Sofia Bonsapia sebagai Penjabat atau PJ Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua menggantikan pejabat lama Herry Ario Naap dan Calvin Masnembra yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif sejak 2019 sampai dengan 2024. Pengambilan sumpah janji berlangsung di Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura, Selasa (19/3/2024).
Ridwan menyatakan pengangkatan dan pelantikan PJ Bupati Biak Numfor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-643 Tahun 2024 tanggal 29 Februari 2024.
“PJ Bupati Biak akan menjabat paling lama setahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” kata Ridwan.
Mengenai tugas, kata Ridwan, Penjabat Bupati harus segera memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Silakan bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Forkopimda], dan memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] serja menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Penjabat Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, mengatakan siap menjalankan amanah yang sudah diberikan negara secara baik sesuai aturan yang berlaku.
“Penurunan tunting, pengendalian inflasi, dan kemiskinan ekstrem akan menjadi program utama saya,” kata Bonsapia.
Dalam waktu dekat, ujar ia, akan ke Jakarta untuk melaporkan prosea pelantikan ini ke Menteri Dalam Negeri. Setelah itu baru akan ke tempat tugas untuk menjalankan tugas sebagai PJ Bupati Biak.
“Mungkin Jumat [22/3/2024] saya akan ke Biak untuk mengumpulkan Forkopimda guna membicarakan program kerja. Intinya, saya akan melanjutkan program-program bupati sebelumnya,” ujarnya. (*)
Discussion about this post